Dianggap Provokator, Warga Dasan Geres Diperiksa

DIPERIKSA : HC, warga Kelurahan Dasan Geres Kecamatan Gerung, saat dimintai keterangan oleh penyidik kepolisian berkaitan dengan postingannya di Facebook yang dianggap bernada provokatif.( IST/RADAR LOMBOK)
DIPERIKSA : HC, warga Kelurahan Dasan Geres Kecamatan Gerung, saat dimintai keterangan oleh penyidik kepolisian berkaitan dengan postingannya di Facebook yang dianggap bernada provokatif.( IST/RADAR LOMBOK)

GIRI MENANG-Polisi melakukan pemeriksaan terhadap seorang warga Kelurahan Dasan Geres Kecamatan Gerung, HC (31), Sabtu (2/5). Penyebabnya, HC memposting kalimat di facebook yang bernada provokasi berkaitan dengan aksi warga Desa Bengkel yang menolak imbauan tidak salat tarawih dan jumatan yang terjadi Kamis malam lalu. Serapan koran ini, yang bersangkutan adalah pengurus KNPI Lombok Barat dan aktif juga di organisasi Pemuda Pancasila.

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP  Dhafid Shiddiq mengakui hal itu. HC diduga memposting status yang bernada provokatif. HC juga mengakui perbuatannya.” HC kita amankan atas postingannya di Facebook,” ungkapnya kemarin.

Dalam postingannya, HC mengajak warga berjihad karena tidak setuju dengan imbauan pemerintah yang meminta warga tidak salat tarawih dan mengganti salat jumat dengan salat zuhur di rumah.” Wahai saudara2 mari kita laksanakan untuk bersama berjihad melaksanakan sholat jumat di masjid tempat masing2, umat islam se pulau Lombok bangkitlah pulau seribu masjid. Bengkel sudah bergerak dan kami siap mati membela islam” demikian potongan postingannya yang kemudian memantik banyak respon. Beberapa saat, postingan tersebut dihapus. Ia kemudian membuat postingan baru yang menyatakan meminta maaf telah memposting kalimat yang tidak pantas itu.

HC mengakui perbuatannya dan mengaku menyesal.

HC disangkakan dengan pasal 28 ayat (2) pasal 45A ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Postingannya dianggap menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku ras dan antar golongan.” Saat ini HC dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis,” tegasnya.(ami)

Komentar Anda