Dewan Tuduh Ada Kesepakatan Jahat

PRAYA-Ancaman Komisi I DPRD Lombok Tengah memanggil pihak eksekutif untuk mempertanyakan soal pelepasan Nambung, bukan isapan jempol.

Kemarin (22/8), Komisi I memanggil sejumlah pejabat yang terkait dengan urusan administrasi pemerintahan. Seperti Asisten I HL Mohamad Amin dan Kabag Administrasi Pemerintahan Umum (APU) L Aknal Afandi. Dewan mempertanyakan soal alasan kesepakatan Pemkab Lombok Tengah, melepas Dusun Nambung (sebelumnya masuk Desa Montong Ajan Kecamatan Praya Barat Daya). ‘’Kami mau bertanya apa alasannya Pemkab Lombok Tengah ini, melepas sebagian wilayah kita ke daerah lain,’’ tanya anggota Komisi I DPRD Lombok Tengah, Suhaimi.

Asisten I Setda Lombok Tengah, HL Mohamad Amin menjelaskan, masalah batas wilayah ini memang sudah diperdebatkan sejak tahun 2013 silam. Tak hanya dengan Kabupaten Lombok Barat, tapi juga dengan Kabupaten Lombok Timur dan Lombok Utara. Namun, untuk Kabupaten Lombok Timur dan Lombok Utara, dianggap sudah selesai. 

Yang menjadi pertahanan kemudian masalah Nambung dengan Lombok Barat, yang akhirnya jatuh ke tangan Lombok Barat. Semua ini mengacu SK Gubernur No. 267 Tahun 1992. Tapi kemudian SK ini mentok dan harus diselesaikan di tingkat kementerian. ‘’Makanya diputuskan oleh kementerian,’’ terang Amin normatif.

Ditimpali Kabag APU Setda Lombok Tengah, L Aknal Afandi, bupati sebenarnya sudah membuat tim penegasan batas wilayah dalam masalah ini. Ketuanya yaitu Sekda HL Supardan dengan Sekretaris HL Mohamad Amin. Sementara anggotanya berasal dari Bagian APU, Bagian Hukum dan Bappeda serta beberapa instansi terkait lainnya.

Terang Aknal, tim ini dibentuk setelah Pemkab Lombok Tengah dan Lombok Barat, gagal membentuk kesepatan dalam beberapa kali pertemuan yang difasilitasi Pemprov NTB. Kegagalan ini terjadi karena kedua belah pihak sama-sama ngotot. Terutama Lombok Tengah yang tak ingin wilayahnya dicaplok daerah lain.

Hal ini mengingat beberapa bukti yang dimiliki Lombok Tengah, soal keberadaan wilayah itu. Karenanya, pemprov kemudian menyerahkan masalah ini Kemendagri. ‘’Nah, ujungnya sekitar bulan puasa lalu. Ada perwakilan dari kita yang diutus ke Kemendagri dan kami belum tahu hasilnya, karena belum ada keputusan dari Kemendagri,’’ papar Aknal.

Mendengar jawaban Amin dan Aknal, Suhaimi semakin berang. Dia bertanya terkait tim yang dibentuk bupati. Karena kesepakatan dalam berita acara rapat koordinasi dan klarifikasi daerah wilayah III antara Kabupaten Lombok Barat dan Lombok Tengah Provinsi NTB, Asisten I dan Bagian APU tidak memilikinya. Ini artinya, tim yang dibentuk bupati selama ini asal-asalan dan tidak kompak sama sekali.

Kesepakatan yang dilakukan oknum pejabat Lombok Tengah ini, sudah membuktikan bahwa tim ini sama sekali tidak bekerja. Jika mereka bekerja sebelumnya, pastinya perwakilan ini akan membawa misi hasil rapat. Bahwa Lombok Tengah tidak akan pernah melepas sebagian wilayahnya. ‘’Berarti kalau seperti ini ada kesepakatan jahat dalam pelepasan wilayah ini. Dan ini harus diklarifikasi pemda kepada dewan. Kita punya hak bertanya kepada bupati, karena ini bukan hanya masalah dewan. Tapi seluruh rakyat Lombok Tengah berhak menggugat ini,’’ kesalnya.

Pasalnya, kesepakatan ini melanggar Undang-Undang No. 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I NTB dan NTT. Dimana Nambung masuk wilayah Lombok Tengah berdasarkan peta kewilayahan. Dalam peta itu tertuang batas wilayah Lombok Tengah 116o05’ – 116o.24’’ Lintang Selatan (LS) dan 8o24’ – 8o57’’ Bujur Timur (BT).

Kemudian kesepakatan ini juga melanggar Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Perda Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJMP), serta Perda No. 7 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lombok Tengah. ‘’Jadi menurut kami kesepakatan ini batal demi hukum. ini kalau diajukan ke pengadilan pasti ditolak karena tidak ada legal standing-nya (kedudukan hukum pemohon, Red),’’ tegas Ketua DPC PDIP Lombok Tengah ini.

Karenanya, Suhaimi menduga ada komplotan jahat yang tersimpan dalam kesepkatan ini. Pihaknya memastikan akan mempertanyakan masalah ini ke bupati. ‘’Kosennya kemudian ada apa, dikasih apa sampi wilayah diserahkan ke Lombok Barat,’’ tutupnya.

Sementara Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah, M Samsul Qomar menilai, tim penegasan wilayah yang dibentuk bupati tidak ada gunanya. Mereka sama sekali tak bekerja tak tahu kesepakatan apa yang dibangun oknum pejabat tertentu dalam melepas Nambung ini. Terlebih, selama ini sama sekali tidak ada koordinasi dengan dewan.

Parahnya lagi, ketua dan sekretaris tim sekali tak tahu permasalahan ini. Sebaliknya, yang tahu hanya anggota dengan alasan menjalankan perintah bupati. ‘’Ini ada apa? Makanya dewan akan menggunakan hak bertanyanya kepada bupati,’’ timpal Qomar.

Amin menukas, jika persoalan ini tidak bisa klir, pihaknya akan bersurat ke Kemendagri untuk mempertanyakan masalah ini. Amin juga menawarkan persoalan ini bisa ditanyakan langsung oleh dewan ke Kemendagri. ‘’Kita akan bersurat ke Kemendagri,’’ katanya. 

Anggota Komisi I, Legewarman menyahut setelah melalui perdebatan panjang. Dewan akan membentuk pansus jika masalah ini masih berlarut dan belum selesai. Rencana eksekutif untuk bersurat ke Kemendari harus diperkuat dulu dengan permamsalahan yang ada. Bupati harus menjelaskan duduk perkara masalah ini kepada dewan. Sehingga Nambung bisa menjadi miliki Lombok Barat. ‘’Kalau tidak ada kesepakatan kita akan bentuk pansus terkait masalah ini,’’ tandasnya. (dal)

Komentar Anda