Dewan Tolak Rencana Renovasi Kantor Gubernur Rp 40 Miliar

Lalu Hadrian Irfani (AHMAD YANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB yang akan melakukan renovasi kantor Gubernur NTB dengan anggaran sebesar Rp 40 miliar, di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024, ditolak kalangan DPRD Provinsi NTB.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) yang juga Ketua Komisi V DPRD Provinsi NTB, Lalu Hadrian Irfani menegaskan pihaknya tidak setuju dengan rencana rehab kantor Gubernur NTB dengan alokasi anggaran sebesar Rp 40 miliar tersebut.

Menurutnya itu belum urgen untuk dilakukan, terlebih kondisi keuangan daerah yang relatif berat. “Hal ini belum urgen, ditengah keuangan daerah yang sangat berat,” kata politisi PKB ini di kantor DPRD Provinsi NTB, kemarin.

Seharusnya Pj Gubernur NTB lebih fokus dalam upaya melakukan penyehatan terhadap kondisi APBD, dan bukan justru berpikir hal yang lain-lain. Diantaranya Pj Gubernur fokus untuk menyelesaikan kewajiban utang terhadap kontraktor atau pihak ketiga.

Pihaknya tidak akan mempersoalkan rencana rehab kantor Gubernur tersebut, asalkan kondisi keuangan sudah stabil atau pulih, dan sudah tidak ada beban utang kepada pihak ketiga. “Kalau keuangan daerah stabil, kesejahteraan rakyat meningkat, dan tidak ada beban utang, silakan,” ujar Ketua DPW PKB NTB ini.

Namun dia tetap menilai rencana rehab kantor Gubernur NTB dengan alokasi anggaran Rp 40 miliar, belum terlalu penting dilakukan. Dia juga khawatir, jika hal itu dipaksakan, dengan kondisi keuangan daerah yang belum stabil, justru berpotensi memunculkan beban utang baru kepada pihak ke tiga.

Baca Juga :  Utang Belum Lunas, Pemprov Ngotot Anggarkan Rp 40 Miliar Revitalisasi Kantor Gubernur

Sebab itu, pihaknya menolak rencana rehab kantor Gubernur tersebut. “Jangan sampai ini justru memunculkan beban utang baru,” imbuhnya.

Sementara itu, Anggota Banggar lainnya, Ruslan Turmuzi mengakui dalam draf KUA PPAS Rancangan APBD 2024 yang diajukan Pemprov NTB, memang ada usulan rencana anggaran senilai Rp 40 miliar untuk rehab kantor Gubernur NTB.

Terkait itu, ditegaskan pihaknya tidak setuju anggaran sebesar Rp 40 miliar, dialokasikan untuk rehab kantor. Pasalnya, rencana rehab kantor Gubernur belum urgen dilakukan saat ini. “Kami tegas menolak, karena belum urgen saat ini,” tegas Anggota Komisi IV DPRD NTB ini.

Pj Gubernur, kata dia, semestinya fokus dengan tugas dan tanggung jawab yang sudah diberikan pemerintah pusat, yakni menyehatkan atau memulihkan kondisi APBD, menurunkan angka stunting, dan mengawal proses demokrasi, yakni Pilkada Serentak 2024. “Dan bukan justru berpikir yang lain-lain, misalnya rehab kantor Gubernur. Itu belum urgen,” tegas politisi PDIP ini.

Apalagi jika seorang Pj Gubernur yang mengusulkan dalam masa pemerintahan yang bersifat transisi alias belum definitif. Dan hal ini belum masuk program skala prioritas untuk dilakukan saat ini.

Baca Juga :  Renovasi RKB Tiga SD Sudah Mulai Berjalan

Politisi PDIP itu memastikan bahwa rencana anggaran rehab Kantor Gubernur NTB senilai Rp40 miliar akan dialihkan untuk menangani urusan wajib Pemprov. Urusan itu, yakni pemeliharaan jalan provinsi, penyediaan air bersih melalui membangun Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), dan kemantapan jalan.

“Untuk di Komisi IV DPRD yang membidangi fisik dan pembangunan, urusan wajib Dinas PUPR ini yang masih menjadi persoalan yang harus kita tuntaskan,” jelasnya.

Dia menambahkan, hal yang juga harus menjadi fokus Pemprov dalam APBD NTB 2024, adalah tindak lanjut dari penyerahan dua Pelabuhan Pengumpan Regional yang berada di Kabupaten Lombok Utara (KLU) kepada Pemprov NTB dari Kementerian Perhubungan, yakni Pelabuhan Pemenang dan Pelabuhan Carik.

Menurutnya, penyerahan ini merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana lanjut dia, prosesinya sudah dilaksanakan serah terima Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana, serta Dokumen (P3D).

Kedua pelabuhan itu berpotensi bisa mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Biarlah urusan rehab kantor menjadi tanggung jawab gubernur berikutnya, dan bukan seorang PJ Gubernur yang memiliki waktu tugas hanya 1 tahun lebih, dengan tiga bulan dilakukan evaluasi berkala oleh Kemendagri,” lugasnya. (yan)

Komentar Anda