Dewan Perjelas Nasib Honorer K2

TANJUNG-Komisi I DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) ingin memperjelas nasib Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang masuk dalam kategori dua (K2), dan belum diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hingga saat ini.

Ketua Komisi I DPRD KLU, Ardianto menerangkan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang eksekutif untuk memperjelas nasib K2. Sejauh mana upaya yang sudah dilakukan untuk memperjuangkan nasib K2 untuk menjadi CPNS, karena Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) sendiri menyatakan akan mengakomodir secara bertahap pengangkatan K2 menjadi CPNS. “Kita akan panggil eksekutif, sejauh mana upaya yang sudah dilakuakn eksekutif untuk memperjuangkan nasib K2 ini,” terang Ketua Fraksi Hati Nurani Rakyat DPRD KLU ini, Rabu (24/8).

 Ardianto menjelaskan, regulasi honorer K2 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2012. Pada 2014 dilakukan seleksi tes tulis untuk KII menjadi CPNS. Namun sebelum seleksi dilakukan, terlebih dahulu dilakukan uji publik siapa saja yang masuk dalam honor K2. Adapun persyaratannya yaitu, sudah mengabdi lima tahun sebelum 2010 dan pengabdian tidak terputus-putus, kemudian mengabdi di sekolah negeri.

Baca Juga :  Bupati Dompu Dicecar 61 Pertanyaan

Dari hasil uji publik pertama berdasarkan data yang diberikan Pemerintah KLU kepada Kemenpan-RB, didapati 260 honorer K2 yang didominasi GTT dan PTT. Kemudian pada uji publik kedua, bertambah menjadi 384 honorer K2. Sebanyak 384 honorer K2 ini secara resmi masuk dalam database K2 Kemenpan-RB yang ditandatangani pejabat terkait.

Tetapi pada saat seleksi tes tulis kata Ardianto, tiba-tiba saja ada sekitar 50 honorer yang namanya belum masuk database ikut seleksi, dan anehnya diberikan kesempatan untuk ikut lengkap dengan nomor peserta. Dari total sekitar 304 honor K2 yang lulus, kebanyakan di antaranya adalah dari 50 orang yang masuk tidak sesuai prosedur tersebut. “Jadi saat ini, sisa K2 di KLU sekitar 100 an. Kalau saja 50 orang ini tidak masuk, mungkin hanya sekitar 79 sisanya. Tetapi kalau seluruhnya dulu lulus, ya kita ikut senang, tapi kan tidak, masih ada sisa,” terangnya.

Baca Juga :  Sekda Tegaskan tak Ada Honorer “ Siluman”

Persoalan K2 ini sendiri kata Ardianto dulu pernah menjadi dinamika di KLU, karena banyak laporan miring soal keabsahan persyaratan sehingga dibentuk lah panitia khusus (pansus) DPRD KLU waktu itu. Dalam temuan pansus sendiri, banyak di antara honorer yang masuk K2 tidak sesuai dengan persyaratan. Ada yang baru mengabdi 2008, 2009, kemudian ada yang mengabdinya terputus-putus, bahkan ada yang dari sekolah swasta. “Dan ada dari yang tidak memenuhi persyaratan menjadi K2 itu, malah lulus,” tandasnya sembari menunjukkan data-data honorer K2 bermasalah. (zul)

Komentar Anda