Bupati Dompu Dicecar 61 Pertanyaan

PEMERIKSAAN SEBAGAI TERSANGKA : Bupati Dompu H Bambang Yasin (dua dari kanan) saat menghadiri pemeriksan dirinya sebagai tersangka dalam kasus perekrutan CPNS dari jalur K2 di Kabupaten Dompu di Mapolda NTB, Rabu lalu (24/5) (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

MATARAM—Setelah sebelumnya tidak hadir dengan alasan sakit, Bupati Dompu H Bambang Yasin akhirnya menghadiri panggilan yang dilayangkan penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda NTB dalam kasus dugaan korupsi perekrutan CPNS dari jalur Kategori Dua (K2), Rabu lalu (24/5).

Ia hadir untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka. Pria yang akrab dipanggil HBY datang ke Polda NTB  sekitar pukul 10.05 Wita. Di Polda, ia sudah ditunggu oleh beberapa orang penasehat hukum dan ajudannya.

HBY lebih banyak terdiam. Ia memilih tidak menjawab pertanyaan media yang sudah menunggunya. HBY langsung bergegas naik ke lantai dua ruang pemeriksaan penyidik Polda NTB. Awalnya, penasehat hukum melarang media untuk mengambil gambar terkait kedatangan HBY ini. Media juga dilarang untuk bertanya kepada HBY. ” Nanti saja ya, tolong dihormati. Saya juga menghormati Anda,” ujar Jufri Taufik SH, penasehat hukum HBY.

Di depan geduang Ditreskrimsus Polda NTB, hadir puluhan simpatisan dan pendukung dari HBY. Simpatisan ini terus berdatangan dan menunggu HBY selesai diperiksa kepolisian. Mereka mengaku datang jauh-jauh dari Dompu untuk memberikan dukungan moril kepada sang Bupati. ‘’ Beliau itu orang baik, Dompu juga sangat berkembang dibawah kepemimpinan beliau,’’ ujar salah satu simpatisannya.

HBY cukup lama di berada di ruangan pemeriksaan pemeriksaan Polda NTB. Ia turun dari lantai dua ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.20 Wita. Dengan pengawalan ketat pendukung dan penasehat hukumnya, HBY terkesan tidak bersedia menjawab pertanyaan  media terkait dengan kasus yang kini membelitnya.Ia mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada penasehat hukumnya. ‘’ Sehat, sehat. Saya serahkan semuanya kepada penasehat hukum saya,’’ ujarnya singkat seraya terus dikawal oleh pendukungnya sampai menaiki mobil yang telah menunggunya.

Menurut penasehat hukumnya, HBY sudah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus CPNS jalur K2 Dompu. Dalam pemeriksaan ini, HBY dicecar oleh penyidik sebanyak 61 pertanyaan. ‘’ Sudah diperiksa sebanyak 61 pertanyaan. Kalau soal materi penyidikan dan lainnya silahkan tanya ke penyidik,’’ kata Jufri.

Terkait Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang ditanda tangani oleh Bupati, Jufri mengelak untuk memberikan jawabannya. ‘’ Itu bukan ranah saya menilai itu. Tidak boleh saya menilai itu,’’ ungkapnya.

Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kata dia sifatnya rahasia. Walaupun dirinya mengetahui seluruh isi pertanyaan yang ditanyakan penyidik, namun, sangat tidak elok untuk diungkapkan ke publik. ‘’ Saya tahu semua jawabannya karena saya mendampingi beliau  (HBY) diperiksa. Tapi tidak elok untuk saya sebutkan disini,’’ terangnya.

Jufri melihat keputusan penyidik menetapkan  HBY sebagai tersangka   sesuai koridor hukum. Ia juga mengatakan tidak melihat adanya unsur politik dibalik penetapan HBY sebagai tersangka dalam kasus K2 ini. ‘’ Tidak ada itu. Ini pure (murni) terkait dengan hukum,’’ jelasnya.

Baca Juga :  2022, ASN Hanya Dapat TPP Sepuluh Bulan

Penetapan tersangka adalah hak dari penyidik. Pihaknya tentu menghormati hak dari penyidik ini. Status tersangka dari HBY juga diakuinya sama sekali tidak mengganggu tugas kliennya sebagai bupati hingga saat ini. ‘’ Beliau tetap menjadi bupati dan sampai persoalan ini menjadi jelas tetap menjadi bupati,’’ tegasnya.

Selebihnya, jika memang masih diperlukan, pihaknya siap untuk memberikan keterangan kembali jika memang diperlukan penyidik. ‘’ Kapan saja kita siap untuk hadir. Pokoknya kita koperatif,’’ tandasya.

Kabid Humas Polda NTB AKBP Tribudi Pangastuti saat dikonfirmasi membenarkan HBY telah dimintai keterangannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi  perekrutan CPNS dari jalur K2 di Kabupaten Dompu. Lebih jauh dari pemeriksaan bupati ini tidak bersedia disampiakannya. ‘’ iya, beliau sudah datang dan dimintai keterangannya oleh penyidik,’’ katanya.

Dalam kasus ini, Bupati Dompu disangkakan melanggar pasal 2 dan 3 Undang-Undang No 31 tahun 2001 tentang pidana korupsi.Diketahui, kasus perekrutan K2 ini diduga melanggar aturan. Bahkan, ada indikasi yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Kemudian, kasus ini dilaporkan ke Polres Dompu. Setelah berjalan hampir setahun di polres, polda mengambil alih penanganannya.

Pada Oktober 2016,  Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional X Denpasar, Bali, secara resmi mencabut Nomor Induk Pegawai (NIP) 134 dari 390 CPNS yang lolos dalam perekrutan CPNS K2 di Kabupaten Dompu pada tahun 2014. Hal itu dilakukan karena awalnya tim verifikasi yang dibentuk Bupati Dompu H Bambang Yasin pada tahun 2014 menyatakan bahwa dari 390 tenaga honorer yang diajukan, 134 di antaranya tidak memenuhi kriteria (TMK), sedangkan 256 lainnya memenuhi kriteria (MK).

Hasil verifikasi itu kemudian diserahkan ke BKN Regional X Denpasar dan ditindaklanjuti dengan mengirim balik Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) milik 390 CPNS ke Pemerintah Kabupaten Dompu untuk ditandatangani H Bambang Yasin sebagai pimpinan daerah. Namun diduga ada kekeliruan dalam tahapan tersebut, H Bambang Yasin mendatangani seluruhnya, termasuk 134 yang tidak memenuhi kriteria. Setelah ditandatangani, Pemkab Dompu kemudian mengirim balik SPTJM ke BKN Regional X Denpasar dan secara resmi mengeluarkan NIP pada November 2015

Sementara itu, ribuan petani kembali menggelar aksi bela HBY di kantor DPRD Dompu, Rabu  lalu(24/5).

Dalam orasi,  mereka menuding anggota DPRD Dompu telah mengkhianati Bupati Dompu Drs H Bambang M Yasin, sehingga ditetapkan sebagai tersangka kasus K2. Ribuan petani dari seluruh kecamatan tumpah ruah di sepanjang jalan sekitar Pasar Raya Dompu. Tidak hanya pemuda, kaum ibu-ibu dan tokoh masyarakat dan agama juga ikut terlibat dalam aksi bela HBY.

Aksi yang berlangsung sekitar pukul 10.00 Wita dimulai di Masjid Raya Dompu. Mereka membawa spanduk dan poster HBY berjalan menuju Kantor DPRD. Sebelum menuju kantor DPRD, massa aksi beberapa saat menggelar orasi di pertigaan Pasar Raya Dompu.

Baca Juga :  Tahun 2021, Capaian Laba Bank NTB Syariah Tembus 113,76 Persen

Aksi bela HBY mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian Polres Dompu. Ratusan anggota dengan senjata lengkap dan satu unit mobil Watercanon  disiagakan untuk mengantisipasi kericuhan. Koordinator aksi Syamsudin Har dalam orasinya mengecam kinerja lembaga legislatif yang dinilai berkhianat kepada HBY. Pihak DPRD sengaja menggunakan kekuatan politiknya untuk mendesak Kapolda NTB demi menjatuhkan HBY. “HBY adalah bupatinya petani. Jika DPRD mengkhianati bupati itu sama halnya menyakiti hati rakyat Dompu,” kecam Syamsudin.

Jika diteliti dari awal, Bupati Dompu sedikitpun tidak pantas dinyatakan bersalah dalam kasus CPNS K2. Namun, karena kekuatan politik yang dimainkan lembaga DPRD Dompu dengan mendesak Polda, sehingga HBY ditetapkan sebagai tersangka.

Menurutnya, Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) merupakan salah satu jebakan bagi HBY. Dari penandatanganan SPTJM itu, BPK menilai HBY telah menyalahgunakan jabatan hingga ditemukan kerugian negara hingga Rp 3,2 miliar. Nilai itu dihitung dari gaji yang dikeluarkan pemkab untuk 390 CPNS yang lulus verifikasi waktu itu. “Kerugian yang dimaksud BPK menjadi pertanyaan besar bagi kami saat ini,” ungkapnya.

Dia mengakui, kasus CPNS K2 kini menjadi isu hangat nasional dan bukan hanya terjadi di Kabupaten Dompu. Di ratusan daerah lain di Indonesia juga dirundingkan dengan kasus yang sama. “Khusus di NTB ada tiga daerah yang diusut kasus CPNS K2. Namun, yang berhasil dijebol adalah Bupati Dompu. Ini tidak lain dari permainan para politikus di lembaga DPRD,” jelas Syamsudin.

Diakui, pembentukan tim verifikasi yang dilakukan HBY dalam perekrutan CPNS adalah salah satu itikad baik Bupati Dompu. Pembentukan tim verifikasi yang diketuai Tajudin HIR waktu itu betujuan agar proses perekrutan berjalan transparan, supaya tidak menimbulkan kecurangan. Sayangnya, pembentukan tim itu justru menjadi bumerang bagi HBY. “Meski ditetapkan sebagai tersangka, tapi HBY belum dipastikan bersalah dalam kasus itu,” katanya.

Dengan demikian, dia meminta masyarakat untuk bersama-sama menghormati hukum. Karena bagaimanapun Indonesia adalah negara hukum, dan masyarakat harus menjunjung tinggi akan hal itu. “Kita harus bangga dengan HBY, meski tidak bersalah, tapi beliau sangat menghormati hukum dengan memenuhi panggilan penyidik Polda NTB,” ujarnya.

Kedatangan masa aksi yang diharapkan ada tanggapan dari perwakilan Anggota DPRD, justru tidak diindahkan. Karena saat itu tak satupun anggota dewan berada di kantor. Mereka dikabarkan berada diluar daerah.

Merasa kecewa, sejumlah massa dan anggota kepolisian sempat memanas sebelum melanjutkan aksi sholat dhuhur berjamaah di halaman Pemda Dompu. Sejumlah masa aksi berontak ingin menerobos gerbang kantor DPRD. Mamun, aksi mereka berhasil dihalau pihak kepolisian. (gal/jw)

Komentar Anda