Demi Warisan, Anak Gugat Ibu Kandung

GUGATAN: Prayatiningsih, 52 tahun, menunjukkan surat gugatan warisan yang dilakukan anak kandungnya sendiri, Rully Wijayanto, Kamis (6/8). (M.HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)
GUGATAN: Prayatiningsih, 52 tahun, menunjukkan surat gugatan warisan yang dilakukan anak kandungnya sendiri, Rully Wijayanto, Kamis (6/8). (M.HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA — Entah apa yang merasuki hati Rully Wijayanto, 32 tahun, sampai tega menggugat ibu kandungnya sendiri, Prayatiningsih, 52 tahun, warga Lingkungan Kekere Barat, Kelurahan Semayan, Kecamatan Praya. Apalagi Rully menggugat ibu kandungnya, karena ingin mendapatkan warisan tanah seluas 4,2 are, dan uang sekitar Rp 84 juta, hasil peninggalan almarhum orang tua (bapak)-nya.

Tidak hanya menggugat ibu kandungnya, tetapi Rully juga menggugat tiga adik kandungnya sendiri, yakni Rina Aprianti, 24 tahun, Rudi Firmansyah, 16 tahun, dan Risa Ramadhani, 14 tahun. Rully merupakan anak pertama, dan saat ini gugatannya sedang peroses sidang di Pengadilan Agama (PA) Praya, dan sudah menjalani tiga peroses persidangan.

Menurut Prayatiningsih, dia awalnya tidak mengetahui kalau anak kandungnya sendiri tega menggugat dirinya dan tiga orang adiknya. Gugatan itu baru diketahui, setelah pihak pengadilan melayangkan surat pemberitahuan kepadanya. Tak ayal itu membuatnya sangat kaget dan merasa kecewa.

“Rully ini anak pertama, dan dia juga sudah pindah dari rumah, tidak lama setelah almarhum Asroni Husnan (Suami Prayatiningsih atau Bapak Rully) meninggal. Memang, ada peninggalan almarhum yaitu rumah, tanah dan tunjangan pensiun sebanyak Rp 84 juta,” ungkap Prayatiningsih, yang dijumpai dikediamannya, Kamis kemarin (6/8).

Disampaikan, pada tanggal 29 Agustus 2019 lalu, suaminya meninggal dunia. Kemudian setelah tujuh hari, Rully mengumpulkan adik-adiknya, bersama Prayatiningsih juga. “Saat itu dia menanyakan mana sertifikat (tanah), dan bilang kalau dia yang menjadi wali, karena dia yang paling besar. Hanya saja saat itu kita sedang berduka, dan saya bilang kalau sertifikat sedang dalam proses, karena saat itu kami melakukan kredit atau pinjaman,” terangnya.

Karena tidak bisa mendapatkan sertifikat, maka Rully kemudian meminta agar dia yang mengurus dana pensiun orang tuanya, atau almarhum Asroni Husnan, yang saat itu menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Saat itu dia mengiyakan, namun sampai satu minggu, Rully tidak pernah mengurus.

“Saya hubungi tidak bisa, dan saya cari Rully, ketika ketemu, saya menanyakan apakah sudah mengurus untuk pensiun, tetapi dia bilang belum. Makanya adiknya yang kemudian mengurus, dan satu minggu kita urus. Pas tunjangan pensiun ini keluar, langsung masuk ke rekening,” terangnya.

Hanya saja ketika keluar kemudian didepositokan di bank yang Rp 84 juta tersebut. Selanjutnya Prayatiningsih juga menggunakan uang itu untuk acara 40 hari almarhum suaminya. Sisanya yang dideposito, dilakukan penyaluran tiga bulan sekali. Hanya saja, tiba-tiba pihak pengadilan datang mengantarkan surat gugatan dari anaknya sendiri.

“Yang digugat itu deposito Rp 84 juta sama tanah dan rumah. Padahal oleh hakim menyuruhnya minta maaf, tapi tidak mau. Pesan almarhum juga saat masih hidup, bahwa rumah ini tidak boleh dijual dan tidak boleh dibagi. Bahkan almarhum minta agar jangan berkelahi sesama saudara,” terangnya.

Sementara itu, Panitera di Pengadilan Agama (PA) Praya, Drs Ahamd ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya sedang menangani gugatan yang dilayangkan oleh Rully Wijayanto. Pihaknya juga sempat melakukan mediasi antara penggugat dan tergugat. Hanya saja, karena tidak menemui jalan, sidang akhirnya dilanjutkan.

“Benar perkaranya Nomor 442/B20, dan penggugat adalah Rully Wijayanto. Sidang sudah tiga kali dilakukan, dan ini gugatan waris. Sidang ke empat akan dilakukan kembali pada 13 Agustus mendatang,” terangnya. (met)

Komentar Anda