Data Kepegawaian ASN Pemprov NTB Diblokir

M Nasir

MATARAM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI memblokir data administrasi kepegawaian aparatur sipil negara (ASN) Pemprov NTB. Pemblokiran ini sebagai bentuk sanksi Kemendagri bagi pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota yang tidak melaksanakan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Pemprov NTB sendiri bukan satu-satunya pemda yang diblokir Kemendari, melainkan ada 67 pemda provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia. Di antaranya Gubernur Jambi, Gubernur Jawa Timur, Gubernur Kepulauan Riau, Gubernur Lampung, Gubernur NTB, Gubernur Sulawesi Barat, Guberur Sulawesi Selatan, Gubernur Sulawesi Tengah, Gubernur Sulawesi Tenggara, Gubernur Sulawesi Utara, Bupati Asahan, Bupati Asmat, Bupati Bandung, Bupati Banggai, Bupati Banjar, Bupati Boven Digul, Bupati Bulukumba, Bupati Buton Utara, Bupati Cianjur, Bupati Dompu, Bupati Gowa, Bupati Halmahera Timur, Bupati Indragiri Hulu, Bupati Jember, Bupati Kepulauan Meranti, Bupati Kepulauan Selayar, Bupati Konawe, Bupati Konawe Utara, Bupati Kuantan Singingi, Bupati Limapuluh, Bupati Lingga, Bupati Lombok Utara, Bupati Majene, Bupati Mamberamo Raya, Bupati Maros, Bupati Merauke, Bupati Mojokerto, Bupati Muaro Jambi, Bupati Muna, Bupati Muna Barat, Bupati Nias Selatan, Bupati Pandeglang, Bupati Pangkajene dan Kepulauan, Bupati Pasangkayu, Bupati Pelalawan, Bupati Pesisir Barat, Bupati Sidoarjo, Bupati Sijunjung, Bupati Simalungun,Bupati Solok, Bupati Sukabumi, Bupati Sumba Timur, Bupati Supiori Bupati Tana Toraja, Bupati Tasikmalaya, Bupati Tojo Una-una, Bupati Toli-toli, Bupati Wakatobi, Walikota Batam, Walikota Binjai, Walikota Bontang, Walikota Makassar, Walikota Mataram, Walikota Pariaman, Walikota Samarinda, Walikota Solok, dan Walikota Surabaya.

Sanksi pemblokiran data administasi kepegawaian 67 pemda dilakukan karena kepala daerahnya belum menindaklanjuti rekomendasi KASN terkait dengan netralitas ASN dalam pilkada. “Pemblokiran dilakukan karena kepala daerahnya, selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) di pemda yang bersangkutan, belum menindaklanjuti rekomendasi KASN terkait dengan pelanggaran netralitas ASN dalam pilkada,” kata Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Kastorius Sinaga dalam rilis yang diterima di Jakarta, Minggu (1/11).

Dalam rilis tersebut, Inspektur Jenderal Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak mengatakan, bahwa Mendagri Tito Karnavian telah memberi surat teguran kepada 67 kepala daerah tersebut pada tanggal 27 Oktober 2020. Teguran kepada para kepala daerah adalah tindak lanjut Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020. Sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2017, para kepala daerah diberi waktu paling lambat 3 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN setelah menerima surat teguran Mendagri. ‘’Pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Tumpak.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov NTB, Muhammad Nasir yang dikonfirmasi terkait persoalan ini mengaku, sudah menjalankan rekomendasi KASN tersebut. Sepuluh ASN yang direkomendasikan untuk disanksi telah dijatuhkan. Mulai dari pernyataan terbuka dan penundaan kenaikan gaji berkala. ‘’Kita akan segera menyampaikan apa yang sudah laksanakan dengan memberikan sanksi kepada ASN yang terbukti melanggar aturan,’’ katanya. (yan/jpnn)

Komentar Anda