Dana Reses Anggota DPRD Rp 750 Juta

illustrasi

TANJUNG–Anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) sudah melaksanakan reses atau penyerapan aspirasi pada 7-12 Oktober 2021. Adapun dana yang harus dirogoh oleh Pemerintah KLU membiayai reses itu Rp 750 juta atau 25 juta per anggota.

Kabag Fasilitasi Anggaran dan Pengawasan DPRD KLU Haris mengatakan, dana reses tahun ini sama dengan tahun sebelumnya, Rp 25 juta per anggota. Dana reses tidak berkurang meskipun daerah mengalami kesulitan menutup defisit.

Anggota DPRD melaksanakan reses sebanyak tiga kali selama masa sidang dengan total anggaran Rp 2,25 miliar. Sehingga BPKAD harus mengeluarkan biaya reses Rp 750 juta per sekali reses. “Anggota dewan reses tiga kali masa sidang dengan anggaran yang telah ditetapkan. Kami hanya memfasilitasi,” jelasnya kepada Radar Lombok, Rabu (13/10).

Baca Juga :  Pembangunan Pura Segara Selengen Harus Ada Izin Bupati

Dana reses sendiri dipergunakan untuk biaya konsumsi, sewa terop, dan lainnya di enam lokasi yang ditentukan. Namun terkadang bisa lebih dari enam lokasi. “Kita serahkan sepenuhnya ke anggota dewan di mana titik-titik reses,” katanya.

Baca Juga :  Dishublutkan-Disbudpar Duet Tarik Retribusi Parkir

Setelah reses, selanjutnya anggota DPRD diberikan batas waktu 21 hari menyampaikan laporan pertanggungjawaban, kemudian disampaikan pada rapat paripurna.

Ditambahkan, reses sudah menjadi kegiatan wajib anggota DPRD; untuk turun menyerap aspirasi konstituen. Dari aspirasi itu kemudian dituangkan dalam pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD untuk kemudian dianggarkan dan dilaksanakan pada tahun berikutnya. “Jadi, hasil serapan reses itu akan dituangkan dalam kebijakan daerah,” jelasnya. (flo)

Komentar Anda