Dana Hibah Parpol Diaudit BPK

MATARAM-Dana hibah di APBD Kota Mataram tahun 2015 untuk partai politik (Parpol) tengah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Mataram Rudy Suryawan menjelaskan, dari 11 Parpol yang tercatat secara sah, ada yang tidak bisa mendapatkan dana hibah karena adanya dualisme yakni Golkar dan PPP. “ Dua partai tidak dapat, karena syarat pencairan harus ada tanda tangan DPP yang diakui Kemenkumham,” ungkapnya kepada Radar Lombok kemarin.

Untuk pencairan tahun 2015  kata Rudy, masing-masing Parpol harus mengantongi rekomendasi BPK atas audit penggunaan anggaran tahun sebelumnya. Dana hibah hanya boleh digunakan untuk sosialisasi, bukan untuk pembelian perangkat partai. ”Seperti banyak hasil temuan BPK,  ada beberapa parpol beli perangkat komputer serta fasilitas lainnya. Itu tidak diperbolehkan, murni dana  hibah untuk kegiatan sosialisasi,” jelasnya.

Baca Juga :  Desa Digenjot Segera Realisasikan Dana Desa

Jumlah anggaran yang digelontorkan untuk 11 Parpol mencapai Rp 912.798.780. Dana hibah Parpol setiap tahun dicairkan sesuai dengan jumlah surat suara sah yang diperoleh Parpol saat Pileg. Pencairan dana hibah sesuai dengan  Permendagri 57/2015 tentang hibah. Jumlah yang diterima Parpol bervariasi masing-masing Nasdem memperoleh Rp 49 juta, PKB Rp 58 juta, PKS Rp 49 juta, PDIP Rp 119 juta, Golkar Rp 187 juta, Gerindra Rp 106 juta, Demokrat Rp 60 juta, PAN Rp 47 juta, PPP Rp 89 juta, Hanura Rp 71 juta dan PKPI Rp 42 juta.

Baca Juga :  Dana BOS Sudah Masuk di Rekening Sekolah

Pencairan dana hibah tahun 2016 sedang disusun. Parpol diminta untuk segera menyiapkan berkas serta surat rekomendasi hasil audit BPK. Syarat utama pencairan yakni harus ada surat rekomendasi hasil audit BPK.(dir)

Komentar Anda