Polisi lantas melakukan pengejaran sehingga berhasil menangkap salah satu dari pelaku, yaitu MD. Dari keterangan MD inilah kepolisian mengembangkan penyelidikan dan berhasil mengamankan 5 orang pelaku.
Menurut keterangan salah seorang pelaku yaitu Zul, mereka sudah melakukan aksinya sebanyak tiga kali. Hasil penjualan barang-barang hasil curiannya digunakan untuk bersenang-senang dan pernah juga untuk membeli obat-obatan terlarang seperti narkotika jenis sabu.
Atas perbuatannya, tiga orang pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Cakranegara beserta barang bukti. Mereka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. Sedangkan tiga lainnya karena tergolong masih dibawah umur dititip di panti sosial Paramita Mataram. (cr-der)