Curi Motor, Juaeni Dibekuk Polisi

Juaeni Dibekuk Polisi
PENCURI: Kapolsek Ampenan, Akp Nasrulloh, ketika menginterogasi pelaku pencurian kendaraan bermotor yang berhasil ditangkap petugas, Rabu kemarin (8/1).( DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Seorang pria ditangkap Tim Opsnal Polsek Ampenan, karena melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Pria tersebut adalah Juaeni, alias Haji Ju, 32 tahun, warga Lingkungan Mas Mutiara, Kelurahan Karang Pule, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. “Kami tangkap kemarin di rumahnya tanpa melakukan perlawanan,” kata Kapolsek Ampenan, AKP Nasrulloh, Rabu (8/1).

Nasrulloh menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dilakukan usai adanya laporan korban yang ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Kejadian pencurian ini terjadi pada Kamis (2/1) lalu di depan  ATM BNI jalan Swasembada, Lingungan Kekalik, Kelurahan Kekalik Jaya, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Kejadiannya berawal saat korban melintas di depan toko pelaku.

Saat melintas tersebut, korban dipanggil pelaku, kemudian diminta mengantar pelaku ke suatu tempat.
Tanpa rasa curiga, korban pun bersedia mengantar pelaku. Pelaku kemudian dibonceng dan pada saat sampai di simpang tiga Batu Ringgit, korban di minta berhenti oleh pelaku. Alasannya dia saat itu ingin bertukar tempat duduk karena dia tidak tahan berada di belakang dengan kondisi tubuhnya yang besar, tidak muat di belakang. Usai bertukar posisi, pelaku kemudian mengendarai sepeda motor korban hingga sampai di TKP.

Di TKP, pelaku berpura-pura hendak mengambil uang di ATM, dan pelaku menyuruh korban untuk membeli air minum di swalayan. Pelaku memberikan uang sepuluh ribu rupiah kepada korban untuk dibelikan minuman. Sebelum pergi, korban hendak mencabut kunci kontak, namun dilarang oleh pelaku, dengan alasan dia yang akan menjaganya.

Setelah korban pergi membeli air, pelaku langsung membawa lari sepeda motor korban. Dan saat korban balik, dia melihat sepeda motornya sudah lenyap Ia terus berusaha mencarinya di sekitar lokasi, tetapi tidak membuahkan hasil. Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke polisi.

Dengan laporan tersebut, polisi kemudian mendatangi TKP dan meminta keterangan saksi-saksi. Hasilnya, didapati beberapa petunjuk yang mengarah kepada pelaku. Selanjutnya polisi langsung menggerebek rumah pelaku, dan menggeledah barang hasil curiannya. Sepeda motor korban rupanya belum sempat dijual. “Atas temuan tersebut, pelaku bersama barang bukti diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Pelaku sendiri mengakui perbuatannya, dan itu dilakukan karena khilaf. “Saya khilaf pak. Saya janji tak akan mengulanginya lagi,” ungkapnya dengan sedikit malu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. (der)

Komentar Anda