
PRAYA–Terduga maling sepeda motor ditangkap Tim Resmob Polres Lombok Tengah bersama Unit Reskrim Polsek Kawasan Mandalika, Sabtu (25/3/2023) sekitar pukul 17.00 WITA.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah melalui Kasat Reskrim IPTU Redho Rizki Pratama, menyampaikan, korban merupakan WNA Spanyol (Barcelona) inisial CM laki-laki, 44 tahun alamat sementara Villa Soma Riverside di Kawasan Mandalika, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
Kemudian terduga maling inisial H alias R laki-laki, 32 tahun alamat Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
Kejadiannya pada Kamis (23/3/2023) pukul 13.43 WITA. Berdasarkan rekaman CCTV, dua orang datang berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Yamaha N-MAX.
Setelah sampai di TKP langsung mendobrak pagar dan mengambil sepeda motor yang di parkir di area parkir kemudian pergi ke jalan utama menggunakan sepeda motor curian tersebut.
Mengetahui sepeda motornya hilang, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Kawasan Mandalika.
Menindaklanjuti laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Kawasan Mandalika bersama Tim Resmob Polres Lombok Tengah langsung bergerak menelusuri keberadaan barang bukti dan terduga pelaku.
“Berdasarkan keterangan korban maupun saksi yang mengetahui peristiwa tersebut serta berdasarkan rekaman CCTV, diketahui identitas terduga pelaku kemudian langsung dilakukan penangkapan,” jelas IPTU Redho Rizky Pratama.
Terduga pelaku ditangkap di Desa Pengengat, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya bersama seorang rekannya inisial R yang masih dalam pengejaran polisi.
Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan ke Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. (RL)