Curi HP Lalu Minta Tebusan Atas Nama Orang Lain, FS Ditangkap

FS diinterogasi petugas di Polsek Pringgabaya, Lombok Timur. (IST/RADAR LOMBOK)

SELONG–FS (28) warga Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur (Lotim) diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Pringgabaya, Polres Lotim, Selasa (20/4/2021)

FS diketahui melakukan pencurian 1 HP OPPO F9, milik Pindi Martha Korniasa (26) warga Bukit Keramat, Dusun Dasan Baru, Desa Pringgabaya Utara, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lotim, Sabtu (17/4/2021) lalu.

“Terduga pelaku mengambil HP OPPO F9 milik korban di rumahnya yang waktu itu dalam keadaan tidak terkunci. Dia membawa pulang dan sengaja menyimpan HP tersebut di rumahnya. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 2 juta,” kata Kapolsek Pringgabaya AKP Totok Suharyanto, Rabu (21/4/2021).

Baca Juga :  Ribuan Liter Tuak dan Brem Diamankan di Lombok Tengah

Pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 14.00 WITA. FS mengambil HP milik korban yang diletakkan di meja tamu rumahnya.

Selanjutnya, terduga pelaku menghubungi temannya yang beralamat di Kecamatan Aikmel untuk berpura-pura telah membeli HP korban melalui online.

“Pada Selasa tanggal 20 April 2021 pelaku memberitahukan kepada korban bahwa HP milik korban sudah ditemukan dan pembelinya meminta tebusan sebesar Rp 900 ribu,” jelasnya.

Baca Juga :  Sungguh Tega, Ngajak Nikah Malah Dibawa ke Sawah, Lalu Diperkosa Enam Pria

Melihat HP-nya dijual, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pringgabaya. Jajaran kepolisian langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya Unit Reskrim Polsek Pringgabaya yang dipimpin IPDA Abdul Hadi berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti HP.
“Sekarang tersangka beserta barang bukti berhasil kami amankan. FS dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara,” tandasnya. (wan)

Komentar Anda