Cukai Rokok Naik, Nasib Petani Tembakau Tidak Jelas

PETANI TEMBAKAU : Beberapa hasil tembakau petani di Lombok Tengah yang tengah dijemur usai panen. (DEVI HANDAYANI /RADAR LOMBOK )

MATARAM – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulayani telah menetapkan kebijakan baru soal cukai hasil tembakau atau cukai rokok dipastikan tetap naik pada tahun 2021. Kenaikan cukai rokok ini mencapai 12,5 persen. Kenaikan tersebut akan berdampak terhadap berkurangnya permintaan tembakau.

Terlebih lagi, pasokan tembakau untuk pabrik rokok, cukup besar dari hasil produksi petani tembakau asal Lombok.  Kenaikan cukai rokok pada 2021 mendatang akan berdampak pada nasib petani tembakau di NTB semakin tidak jelas.

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) NTB Sahminudin mengatakan, kenaikan cukai tembakau yang mencapai 12,5 persen sangat terlalu besar. Setelah dihitung dari kenaikan tahun ini saja, jika naik 1 persen setara dengan 2,74 miliar batang rokok. Kemudian turun pembelian rokok atas pengurangan pembelian tembakau sebanyak 2740 ton.

“Sekarang kalau 12,5 persen kenaikannya, 2.740 kali 12,5 persen itu sudah berapa yang akan turun pengunaan tembakau untuk 2021,”  sebut Sahminudin, kepada Radar Lombok, Minggu (13/12).

Menurut Sahminudin, seharusnya penetapan kebijakan tersebut setelah keluar RPP yang ditetapkan pada 11 Januari mendatang. Jika sekarang sudah ditentukan, berarti pemerintah secara sepihak menentukan keputusan. Kenaikan cukai ini akan pasti berimbas pada menurunnya pemerintaan tembakau di petani. Saat ini saja sudah turun, apalagi di 2021 mendatang.

“Jelas akan menurun pembelian tembakau petani. Ini satu-satunya Gubenur NTB yang tidak bersurat ke pemerintah pusat. Kalau Jawa Timur, Jawa Tengah dan beberapa daerah lainya itu bersurat ke Presiden untuk menekan tidak ada kenaikan cukai tembakau,” bebernya.

Ia menyebut, semestinya maksimal kenaikan cukai rokok sebesar 5 persen. Angka tersebut sudah cukup besar, karena dari 2014 hingga 2020 ini sudah 33,81 persen kurang rokok Indonesia. Apalagi dampak kenaikan sebelumya 23 persen itu pengurangan tembakau untuk 2020.

“Tahun ini saja penurunannya mencapai 63 ribu ton tembakau dibandingkan dengan kebutuhan 2019. Kalau di perusahaan tidak ada permasalahan, tapi dampak di petani jelas kebutuhan tembakaunya itu kurang,” jelasnya.

Sebelumnya dari Kementerian Keuangan menyatakan kenaikan cukai tembakau di angka 17 persen, sedangkan dari Presiden Joko Widodo meminta kenaikan 15-20 persen. Ia menilai ini kompromi cukup alot untuk angka kenaikan tersebut, karena jelas tidak menguntungkan bagi petani.

Semenetara, jika lahan pertanian tembakau berkurang dan digantikan dengan tanaman komoditas lain tidak bisa berimbang. Kendati belum ada kejelasan, hasil pertanian yang di tanam oleh petani pasarnya akan kemana.

“Sekarang kalau petani mau menanam ubi, apakah pemerintah daerah maupun pusat sudah siap dengan pasar. Kalau pemerintah menyuruh petani menggali komoditas itu (pertanian lain). Kalau mau mengganti dengan komoditas lain harus disiapkan pasarnya oleh pemerintah,” ucapnya.

Ia berharap  tidak ada kenaikan cukai tembakau. Karena kenaikan harga cukai rokok akan berimbas menurunnya pembelian rokok dan penurunan kebutuhan tembakau. Sementara tembakau petani landai saja untuk luas pertaniannya dan tidak ada pengurangan. Lantaran tidak pernah berimbangan kebutuhan antara permintaan dan harganya.

“Karena permintaan tembakau setiap tahun menurun akibat kenaikan rokok.

Pasti kebutuhan tembakau akan menurun dan ini multiplayer efeknya cukup luas,” tandasnya. (dev)

Komentar Anda