Cinta Terlarang Hariadi Berakhir di Penjara

PRAYA-Ini pelajaran berharga bagi kaum muda untuk menahan nafsu birahinya.

Jangan sampai mengikuti jejak Hariadi, 25 tahun, warga Dusun Sisik Barat Desa Sisik Kecamatan Pringgarata. Ia terpaksa membayar perbuatannya di balik jeruji besi setelah bercinta dengan anak di bawah umur. Awalnya, pelaku dan korban LH, 16 tahun, warga setempat sama-sama jatuh cinta.

Namun, cinta kebablasan hingga terjerumus ke asmara terlarang. Keduanya berkali-kali berhubungan intim hingga akhirnya ketahuan. Orang tua korban pun keberatan dan melaporkan Hariadi ke polisi dengan LP: 39/VII/2016/NTB/Res. Loteng/Sek. Pringgarata.

Baca Juga :  Polres Mataram Gelar Apel “ Cinta Damai”

Ceritanya, pelaku datang ke rumah korban untuk bertamu sekitar pukul 13.13 Wita, Kamis (28/7). Maklum, sebagai tetatangga korban pelaku nampaknya sudah mengetahui seluk beluk kondisi rumah korban. Hariadi bukannya datang dari pintu secara baik-baik, tapi malah langsung nyelinap lewat pintu dapur.

Sepertinya sudah janjian, korban LH pun langsung membuka pintu dapur begitu ada kode. Waktu itu, korban sedang memasak di dapurnya. Tanpa pikir panjang, pelaku langsung nyosor beraksi melancarkan nafsu birahinya setelah melihat situasi terkendali.

Baca Juga :  Mendidik dengan Cinta

Sayang, Hariadi nampaknya ketiban sial. Aksinya diketahui orang tua korban hingga akhirnya dilaporkan. Barulah terungkap, bahwa keduanya ternyata telah berulang kali melakukan hubungan intim itu.

Perbuatan pelaku kemudian dikuatkan salah seorang saksi M Yasin yang sering melihat pelaku nyelinap. ‘’Sekarang pelaku sudah kita tahan,’’ ungkap Kasubag Humas Polres Lombok Tengah, AKP Made Suparta, kemarin. (cr-ap)

Komentar Anda