Chika Bakal Laporkan DPW PAN NTB ke Polda

Ika Rizky Veryani (IST/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Ika Rizky Veryani atau akrab disapa Chika sudah mempersiapkan langkah hukum terkait sikap DPW PAN NTB yang tidak mengajukan dirinya sebagai pengganti antar-waktu (PAW) Anggota DPRD NTB dari PAN.

Kuasa Hukum Chika, Bob Hasan menegaskan, pihaknya akan menempuh upaya hukum terkait tidak diajukannya Chika sebagai caleg PAW. Mengingat Chika adalah caleg yang berhak, karena menjadi peraih suara terbanyak setelah Ady Mahyudi (Anggota DPRD NTB yang mundur). “Kami akan tempuh upaya hukum terkait persoalan ini,” katanya, Kamis kemarin (27/5).

Bob Hasan menilai ada kebohongan publik yang dilakukan oleh PAN NTB dengan menyatakan Chika sudah pindah partai. Ketua DPW PAN NTB Muazzim Akbar sendiri menyatakan Chika tetap kader PAN saat Pilkada Dompu 2019 beberapa waktu lalu. Chika maju sebagai Calon Wakil Bupati Dompu yang diusung PAN, PPP, Golkar dan Demokrat. Namun tiba-tiba, Muazzim Akbar menyatakan Chika sudah pindah partai, dengan adanya KTA parpol lain. “Persoalan ini akan kami laporkan ke Polda NTB. Karena ada pernyataan bohong (Chika pindah partai. Red) ini membuat klien kami dirugikan,” tandasnya.

Baca Juga :  Panwaslu Lombok Barat Minta Pegawai KUA Lembar Diberi Sanksi

Pihaknya akan melaporkan hal itu kepada Polda NTB, karena pihaknya sangat dirugikan dengan pernyataan Ketua DPW PAN NTB bahwa Chika sudah pindah partai. Padahal, jelas-jelas Chika tidak pernah pindah partai. Adapun KTA PPP yang dijadikan alasan adalah KTA PPP palsu. KTA tersebut tidak teregister di DPP PPP. “Jelas-jelas ini kebohongan publik, dan merugikan klien kami,” terangnya.

Lebih lanjut, jika nanti benar-benar PAN menerbitkan SK pemecatan terhadap Chika dari PAN untuk memuluskan langkah PAW tersebut, pihaknya memastikan akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai. Tidak ada alasan PAN untuk memecat Chika. “Ini masih kita tunggu apa betul akan ada SK pemecatan. Jika ada SK pemecatan, akan kami gugat,” ungkapnya.

Baca Juga :  Hanura Tutup Bursa Penjaringan Calon Kada

Sementara itu, Chika menyerahkan sepenuhnya langkah hukum kepada kuasa hukumnya. “Kuasa hukum sudah saya minta siapkan langkah hukum,” ucapnya.

Diungkapkan, upaya hukum yang akan ditempuh itu adalah untuk mencari keadilan dan kebenaran atas persoalan yang dihadapi tersebut. Chika mempersoalkan KTA PPP palsu yang jadi alasan DPW PAN NTB tidak mengajukan dirinya sebagai PAW. “Nah. DPP PPP sudah menyatakan KTA itu palsu. Terus dari mana PAN NTB memperoleh KTA palsu tersebut. Ini akan kita cari kebenarannya. Dari mana KTA palsu itu diperoleh,” lugasnya. (yan)

Komentar Anda