Panwaslu Lombok Barat Minta Pegawai KUA Lembar Diberi Sanksi

Lalu Arjuna Surya Nursiwan
Lalu Arjuna Surya Nursiwan (ZUL/RADARLOMBOK)

GIRI MENANG – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Lombok Barat merekomendasikan sanksi kepada oknum PNS Kantor Urusan Agama (KUA) Lembar berinisial KA. KA yang berprofesi sebagai penghulu ini diduga terlibat dalam kampanye salah satu bakal calon Gubernur NTB dan Wakil Gubernur NTB H. Suhaili FT-H. M. Amin dan Bakal Calon Bupati-Wakil Bupati Lobar H. Fauzan Khalid-Hj. Sumiatun, saat pelaksanaan pengajian di Majelis Taklim Yayasan Pendidikan AL-Azimiyah Dusun Puyahan Desa Lembar Selatan Kecamatan Lembar, Sabtu, 23 Desember lalu.

“Berdasarkan hasil kajian dengan mempertimbangkan fakta-fakta hasil pengawasan, saudara KA yang merupakan PNS aktif diduga terlibat mendukung dan mengkampanyekan bakal pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, Bupati dan Wakil Bupati Lobar dalam kegiatan tersebut yang berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN Pasal 2 huruf F menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaran kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas,” demikian bunyi surat Panwaslu Lobar yang disampaikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Baca Juga :  Maud Adam Siap Bertarung di Pilkada Lotim

Ketua Panwaslu Lobar Lalu Arjuna Surya Nursiwan menyampaikan, Panwaslu sudah melakukan rapat pleno terkait hasil pengawasan Panwascam Lembar tersebut Jumat, 29 Desember 2017. Dalam rapat pleno itu terungkap bahwa diduga terdapat kegiatan kampanye yang dilakukan oleh yang bersangkutan dalam  sebuah acara pengajian.

Akan tetapi lanjut Arjuna, dugaan keterlibatan KA tersebut belum memenuhi unsur dugaan pelanggaran Pemilu dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dalam Pasal 70 Ayat (1), pasal 71 Ayat (1) dan ketentuan pidananya. Namun kegiatan tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. “Atas dugaan keterlibatan yang bersangkutan (KA), bersama ini kami merekomendasikan kepada KASN untuk memberikan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kutipan surat Panwaslu kepada KASN. (zul)

Komentar Anda