Cara Kelurahan Jempong Cegah Kasus Pernikahan Dini

Buat "Awik-Awik" Libatkan Pemerhati Perempuan

PUP yang sudah dibentuk juga memberikan pelatihan kepada masyarakat. Dimana nanti  hasil sosialisasi dan pelatihan bisa menghasilkan regulasi berupa awik-awik (hukum adat) khusus tentang perkawinan. Awik-awik dibuat bertujuan untuk menekan kasus pernikahan dini, dimana untuk anak-anak perempuan usia ideal menikah yakni pada usia 21 tahun, dan anak laki-laki pada usia 25 tahun.

Menurutnya, kasus pernikahan dini di  wilayahnya dari tahun ketahun mengalami penurunan. Hal ini bisa terjadi karena dari kelurahan selalu aktif mengarahkan masyarakat jika ada kasus akan terjadi. Kelurahan melakukan pendampingan dengan mengarahkan kepada kedua belah pihak jika usianya masih di bawah umur untuk menikah, diupayakan untuk melakukan pencegahan dengan melakukan pendekatan.” Kita melakukan pendekatan kepada keluarga. Ketika ada warga yang mau menikah di bawah usia yang ditetapkan undang-undang,” ujarnya.

Baca Juga :  Mengena Masrul Supriadi, Atlet Balap Sepeda Asal Mataram

Kalau dulu di setiap desa atau wilayah ada awik-awik anak perempuan, atau anak muda yang pulang di atas jam 7 malam, atau setelah sholat magrib harus dinikahkan, pelan-pelan aturan semacam ini pelan-pelan berusaha untuk diganti dengan aturan yang baru yang sesuai dengan kondisi kelurahan jempong sekarang ini. “ Pelan–pelan kita akan kikis awik-awik perempuan pulang setelah magrib dinikahkan,” tuturnya.

Kebijakan ini tentunya atas dasar kesepakatan bersama agar masyarakat lebih terbuka, artinya denga sosialisasi yang dilakukan dengan melibatkan semua unsur termasuk pakar kesehatan sudah bisa membuka wawasan masyarakat sehingga pikiran mereka lebih terbuka untuk tidak cepat-cepat menikahkan anak-anak mereka.

Baca Juga :  Zakaria, Sang Maestro Nasional Tari Rudat dari Lombok Utara

Keberadaan jam malam atau (midang) juga akan diatur, meski ada sedikit kelonggaran bagi anak muda yang keluar rumah,  namun jam malam atau kegiatan ngapel juga akan tetap diatur sehingga tidak terjadi perbuatan yang tidak-tidak. Dari Kelurahan tentunya tidak berani memangkas semua awik-awik yang sudah berlaku di masyarakat secara langsung dihapuskan. Bersama teman-teman LSM perempuan terus bekerja melakukan sosialisasi dengan melibatkan kepala  lingkungan RT, RW, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan elemen lainnya.(*)

Komentar Anda
1
2