Cara Kelurahan Jempong Cegah Kasus Pernikahan Dini

Buat "Awik-Awik" Libatkan Pemerhati Perempuan

Cara Kelurahan Jempong Cegah Kasus Pernikahan Dini
PERNIKAHAN DINI : Usia ideal untuk menikah bagi perempuan usia 21 tahun dan 25 tahun lak-laki sebagaimana sudah diatur dalam undang-undang perkawinan. (Fahmy/Radar Lombok)

Pemerintah Kota Mataram gencar melakukan sosialisasi peningkatan Usia Perkawinan (PUP) agar remaja tidak ada yang melakukan pernikahan dini (merariq kodeq). Salah satu caranya dengan memilih beberapa kelurahan sebagai percontohan.


ZULFAHMI-MATARAM


Ada lagu dangdut Sasak yang cukup populer yakni “Nyesel Ku Merariq Kodek” karya seniman lokal H. Lalu Nasib AR. Lagu ini menceritakan fenomena pernikahan dini di Lombok secara umum yang masih marak terjadi. Pernikahan yang justru berakhir dengan penyesalan. Di Kota Mataram pun kasus pernikahan dini masih banyak.

Baca Juga :  Upaya Lurah Sapta Marga Cegah Bisnis Prostitusi di Wilayahnya

Itu sebabnya pemerintah daerah menaruh perhatian terhadap upaya pencegahan kasus pernikahan dini salah satunya dengan menetapkan sejumlah kelurahan sebagai kelurahan percontohan. Salah satu kelurahan yang menjadi percontohan Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) adalah Kelurahan Jempong Baru Kecamatan Sekerbela.

Lurah Jempong Baru, M. Yusuf, menyampaikan, angka pernikahan dini di wilayahnya masih tinggi, terutama di lingkungan perbatasan Mataram dan Lombok Barat seperti Lingkungan Dasan Kolo, Lingkungan  Mapak Blatung dan Mapak Dasan di Jempong Timur. Sebagai daerah yang berada di ujung selatan Mataram, pernikahan dini rentan terjadi.

Baca Juga :  Suara Batu Bergemuruh, Warga Panik dan Menangis

Pihak kelurahan sudah hampir satu bulan gencar melakukan sosialisasi dengan melibatkan pemerhati perempuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terutama anak muda agar jangan menikah di bawah umur.” Baru satu bulan ini kita mulai program pencegahan pernikahan dini,” kata Yusuf kepada Radar Lombok kemarin (3/10).

Komentar Anda
1
2