BWS akan Dilaporkan ke Polda NTB

MERUGIKAN : Inilah proyek pemasangan pipa di Sungai Remeneng Kecamatan Narmada yang dinilai merugikan masyarakat setempat karena tanpa pemberitahuan dan tidak ada kompensasi.

MATARAM – Pemasangan pipa air minum  di Sungai Remeneng Kecamatan Narmada Lombok Barat oleh

Balai Wilayah Sungai (BWS) NTB diprotes.   Pasalnya, proyek tersebut  tidak diketahui oleh masyarakat bahkan sampai pemerintah desa (pemdes). Salah seorang tokoh masyarakat  setempat Sabirin yang tinggal di desa Lembuak menegaskan, pihaknya  akan melaporkan BWS ke Polda  jika tuntutan masyarakat tidak dipenuhi. “Proyek ini sangat merugikan  masyarakat, makanya saya mau laporkan ke Polda.  Saya juga sudah tunjuk pengacara,” ucapnya  kepada Radar Lombok Selasa kemarin (18/10).

Menurut pria yang sebentar lagi akan menjadi anggota DPRD NTB dari partai Gerindra menggantikan Syarifudin ini, proyek sepanjang 7 kilometer itu merugikan petani dan juga pemilik lahan. Sawah-sawah petani sekitar 400 hektar akan terkena dampak.

Proyek pemasangan pipa dilakukan untuk keperluan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lombok Barat.  Apalagi kedepan direncanakan PDAM Lombok Barat dan Kota Mataram akan dipisah. “Niatnya baik,  tapi caranya yang merugikan kita,” terangnya.

Baca Juga :  Kelanjutan Proyek BWS Dikaji Ulang

Pemasangan pipa di sungai Remeneng melintasi desa Lembuak, Dasan Tereng, Krama Jaya dan Presak. Masyarakat tentunya dikejutkan oleh proyek tersebut karena tidak ada sama sekali pemberitahuan sebelumnya. Pemilik lahan yang terkena proyek juga seharusnya mendapatkan kompensasi. Namun hal itu tidak pernah dilakukan oleh pihak BWS maupun PDAM. “Kades dan Kadus saja tidak tahu, apalagi masyarakat biasa,” katanya.

Oleh karena itu, Sabirin mewakili seluruh masyarakat di 4 desa tersebut menuntut agar proyek segera dihentikan. Apabila ingin terus dilanjutkan, maka jangan sampai merugikan masyarakat. Pemasangan pipa seharusnya tidak mengambil badan sungai agar lahan petani tidak terancam kekeringan.

Begitu juga dengan masyarakat yang lahannya terkena proyek, haruslah mendapatkan dispensasi. Mengingat nilai proyek tersebut cukup besar mencapai Rp 14 miliar. “Kita akan laporkan ke Polda pokoknya kalau tuntutan kita tidak diindahkan. Saya akan kawal masalah ini sampai tuntas, kami bukan cari uang tapi cari keadilan,” tegasnya.

Terpisah, Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi NTB Nurdin Ranggabarani mendukung langkah yang akan ditempuh oleh masyarakat. Sebagai negara hukum, sudah seharusnya menyelesaikan masalah melalui jalur hukum. “Saya juga dukung masyarakat,  daripada masyarakat berbuat anarkis lebih baik tempuh jalur hukum,” ujarnya.

Baca Juga :  Bupati Minta BWS Bertanggung Jawab

Kepada BWS, Nurdin berpesan untuk tidak tutup mata. Jangan sampai masalah ini dianggap biasa dan enggan untuk segera diselesaikan. “Belajarlah dari kasus Kadis PU, segera duduk bersama dengan masyarakat. Jangan sampai menyesal nantinya, ini jelas masyarakat sangat dirugikan,” ucap Nurdin.

Sementara itu, pihak BWS sendiri sampai saat ini belum bisa dikonfirmasi. Kepala BWS NTB Asdin Julaidy saat dihubungi via telepon, nomornya sedang tidak aktif. Beberapa nomor ponselnya yang didapatkan koran ini ketika dihubungi juga tidak ada yang aktif.Humas BWS NTB, Abdul Hanan yang juga dikonfirmasi tidak memberikan respon. Namun dari informasi internal BWS menyebutkan jika pembebasan lahan menjadi kewenangan Pemkab Lombok Barat dan pihak PDAM.  (zwr)

Komentar Anda