Buruh NTB Dukung Geruduk Istana Tolak Perppu Ciptaker

Aksi buruh menolak Perppu Cipta Kerja. (Istinewa)

MATARAM – Partai Buruh dan Federasi Serikat Pekerja Nasional (SPN) akan menggelar aksi tolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) di Istana Negara pada Sabtu, 14 Januari 2023 besok.

Ketua SPN Lalu Wira Sakti mengatakan buruh mengancam akan mogok kerja jika Pemerintah ngotot memberlakukan Peraturan Pemerintah Perppu Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sudah ada intruksi dari Nasional, puluhan ribu masa akan melakukan aksi ke Istana Negara besok Sabtu. Menolak isi dari Perppu Cipta Kerja karena tidak jauh berbeda dengan apa yang menjadi isi yang ada di Undang-Undang Cipta,” kata Lalu Wira kepada Radar Lombok.

Wira mengatakan setidaknya ada sembilan poin yang menjadi permasalahan dalam Perppu Cipta Kerja. Kesembilan isu itu meliputi pengaturan upah minimum, outsourcing, uang pesangon, buruh kontrak, pemutusan hubungan kerja atau PHK, tenaga kerja asing atau TKA, sanksi pidana, waktu kerja, dan pengaturan cuti.

“Kita tidak menolak Perppu tapi isi Perppu yang kita tolak. Karena sama halnya dengan UU Cipta Kerja sangat merugikan rakyat,jelas buruh akan mogok kerja,” jelasnya.

Mengenai aturan penetapan upah minimum diatur Perppu Cipta Kerja. Hal yang menjadi penolakan adalah variabel perhitungan kenaikan upah berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indikator tertentu. Namun, penjelasan soal indeks tertentu, seperti siapa pihak yang menetapkan indikator tersebut maupun dasar kajiannya tidak dijelaskan secara rinci.

“Berbicara tentang upah layak, kemudian Outsorcing di UU 13 2003 ada 4 atau 5 poin yang boleh di Outsorcing selain pekerjaan pokok atau penunjang. Tapi Kadin bilang tidak ada masalah,” ujarnya.

Selain itu, aturan kontrak kerja seumur hidup yang dianggap berat sebelah karena menguntungkan pengusaha. Terlebih dihapuskannya pasal 59 dalam UU 13 2023. Maka Perusahaan pemberi kerja bisa terus memperbaharui kontrak karyawannya tanpa perlu mengangkatnya menjadi karyawan tetap.

Dengan kata lain, Perppu Cipta Kerja akan menginzinkan perusahaan mengontrak karyawan atau pekerja atau buruh sebagai karyawan kontrak tanpa batasan waktu.
Sebenarnya dari Federasi sendiri lanjut Wira setuju dengan produk hukum berupa Perpu. Sebab pihaknya sudah tidak memiliki kepercayaan lagi terhadap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) usai beberapa produk Undang-undang yang disahkan DPR dinilai merugikan rakyat. Kendati setuju produk hukumnya berbentuk Perppu. Hanya saja buruh mengaku tidak setuju dengan isi yang terkandung di dalamnya.

“Dari unsur Serikat pekerja tidak percaya dengan DPR saat ini dan memilih Perpu. Ternyata isi Perpu Cipta Kerja juga tidak ada yang diakomodir sesuai dengan usulan Konfederasi,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi saat dikonfirmasi Radar Lombok menjawab dengan singkat terkait alasan genting yang memaksa sehingga Pemerintah ngotot menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja).

“Saya masih di KSB, tidak perlu saya tanggapi, kan sudah dijelaskan oleh Pemerintah secara terbuka,” singkatnya. (cr-rat)

Komentar Anda