Bupati Lobar Berhenti Per 4 November 2024

H. Fauzan Khalid ( Dok/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Surat  Keputusan (SK) Pemberhentian Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid sudah dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Bupati sendiri sudah mengetahui kalau SK pemberhentiannya sudah terbit. Bahkan dari informasi yang diterima oleh Fauzan, SK pemberhentian per tanggal 4 November 2023 mendatang.” Sudah keluar tapi belum saya tarima,” ungkap bupati saat ditemui, Senin (21/8).

Bupati mengaku belum SK tersebut. Karena sesuai prosedur, SK tersebut ditujukan ke DPRD Lombok Barat dan nanti dibacakan saat paripurna. Namun informasi SK tersebut sudah ada dan sudah diambil oleh pemerintah provinsi. Informasi yang didapatkan juga Terhitung Mulai Tanggal ( TMT)  4 November, ” Saya dapat informasi TMT-nya tanggal 4 November,” tegasnya.

Baca Juga :  Jumlah Penumpang Bandara dan Pelabuhan Menurun

Sekretariat DPRD Lombok Barat belum menerima SK pemberhentian Bupati Lombok Barat dari Kemendagri, “ Belum kita terima hingga saat ini, ” kata Hj. Aisyah Desilina, Sekretaris DPRD Lombok Barat.

Jika nantinya surat itu sudah diterima oleh pihak Setwan, maka akan dikoordinasikan dengan Ketua DPRD Lombok Barat, karena tujuan dari surat itu memang Ketua DPRD Lombok Barat, ” Kalau sudah ada suratnya saya akan langsung ke ketua melaporkan, ” paparnya.

Selanjutnya nanti pimpinan dan anggota DPRD Lombok Barat melakukan rapat dan mengagendakan rapat paripurna untuk pembacaan surat pemberhentian bupati Lombok Barat. ” Nanti ditetapkan tanggal hari jadwal sidang paripurnanya, ” tegasnya.

Baca Juga :  Jadi Tersangka, Ketua BPPD Loteng: Uang Sudah Dikembalikan

Namun yang jelas, SK tersebut belum diterima oleh pihak Sekretariat DPRD Lombok Barat, sehingga belum bisa dipastikan kapan aja dilakukan paripurna pembacaan pemberhentian bupati Lombok Barat.

Untuk diketahui Bupati Lombok Barat  Fauzan Khalid resmi mengundurkan diri sebagai Bupati Lombok Barat, karena yang bersangkutan sudah maju sebagai calon anggota DPR-RI. Sesuai aturan kepala daerah yang maju sebagai caleg harus mundur dari jabatannya, dan resmi diberhentikan setelah dinyatakan sebagai Daftar Caleg Tetap (DCT) yang dikeluarkan oleh KPU.(ami)

Komentar Anda