BPJS Permudah Layanan Kesehatan Bagi Pemudik

BPJS Permudah Layanan Kesehatan Bagi Pemudik
KETERANGAN : Kepala Cabang BPJS memberikan keterangan soal pelayanan bagi para pemudik jelang lebaran. (Fahmy/Radar Lombok)

MATARAM – Menjelang lebaran, BPJS Kesehatan memberikan kemudahan bagi warga untuk mengakses layanan kesehatan untuk para pemudik.

Seperti yang dijelaskan Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Mataram dr.Muhammad Ali, sebagai wujud kepedulian, BPJS Kesehatan menerapkan kebijakan khusus terkait prosedur pelayanan. Para peserta JKN-KIS yang sedang mudik lebaran tahun ini dijamin bisa memperoleh pelayanan kesehatan dengan prosedur yang lebih sederhana. Para peserta JKN-KIS yang sedang mudik diimbau untuk selalu membawa kartu JKN-KIS (Kartu Indonesia Sehat, Kartu BPJS Kesehatan, Kartu Askes dan Kartu Jamkesmas.” Peserta JKN-KIS yang sedang mudik dapat berobat di luar wilayah tanpa harus melapor ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat,” ujarnya.

Untuk prosedurnya, peserta JKN-KIS dalam kondisi darurat maupun non darurat dapat langsung berobat ke IGD rumah sakit terdekat yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Kalau biasanya jika peserta JKN jika ada yang sakit dan membutuhkan perawatan, maka harus melalui Faskes pertama yang tertera di kartu. Tetapi bagi pemudik menjelang lebaran ini jika ada yang membutuhkan pelayanan kesehatan bisa langsung mendapatkan pelayanan di IGD rumah sakit yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan tanpa harus  melalui rujukan Faskes pertama.

Baca Juga :  BPJS Kesehatan Siapkan Pelayanan Mudik

Oleh karena itu pihaknya meminta kepada semua warga Kota Mataram yang berencana mudik untuk tetap membawa kartu JKN-KIS agar mudah mengakses pelayanan kesehatan di perjalanan atau di daerah yang menjadi tujuan mudik.”Saya ingatkan kepada semua masyarakat peserta BPJS untuk selalu membawa kartunya,” imbuhnya.

Kebijakan penyederhanaan prosedur pelayanan kesehatan tersebut berlaku sejak 19 Juni sampai 2 Juli 2017. Dengan diterapkannya kebijakan tersebut, peserta yang sakit pada saat perjalanan mudik ataupun telah sampai ke tujuan tinggalnya tidak harus melapor ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat. Kebijakan tersebut mengacu pada prinsip portabilitas yang diemban BPJS Kesehatan. “ Penting diketahui bahwa pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang sedang mudik dan status kepesertaan aktif. Karena itu, mohon agar peserta memastikan telah membayar iuran dan disiplin membayar iuran agar status kepesertaannya selalu aktif.” tegasnya.

Baca Juga :  Dewan Minta Pelayanan BPJS Diperbaiki

Pelayanan khusus menjelang lebaran selain mempermudah akses layanan, secara nasional BPJS Kesehatan juga membuka beberapa posko BPJS di beberapa lokasi terpadat.”Tetapi posko BPJS ini tidak ada di NTB atau Mataram,” jelasnya.

Beberapa rumah sakit yang bisa diakses oleh peserta BPJS Kesehatan di Kota Mataram yakni RSUP Provinsi NTB, RSUD Kota Mataram, RSUD Patut Patuh Patju Lobar, RSUD Lombok Utara. dan RS Ibu dan Anak Permata Hati.(ami)

Komentar Anda