BPJamsostek NTB Teken MoU dengan Pemkab Lombok Barat

MOU BPJAMSOSTEK NTB
KERJA SAMA : Bupati Lombok Barat H Fauzan Khalid bersama Kepala BPJamsostek Cabang NTB Adventus Edison Souhuwat didampingi Kepala Bidang Kepesertaan Mansyur saat penandatanganan MoU perlindungan ketenakerjaan seluruh Non ASN Lombok Barat oleh BPJamsostek, Jumat (13/11).

Perlindungan Ketenagakerjaan Seluruh Non ASN Lombok Barat

GIRI MENANG – BPJamsostek Cabang NTB semakin memperluas perlindungan kepada pekerja yang berada di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat khususnya di Kabupaten Lombok Barat. Penandatanganan kerja sama yang dilakukan antara Bupati Lombok Barat H Fauzan Khalid, S.Ag, MSi dan Kepala BPJamsostek Cabang NTB Adventus Edison Souhuwat di Bencingah Kantor Bupati Lombok Barat, Jumat (13/11).

Penandatanganan Mou ini bertujuan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pegawai Non ASN, baik itu Guru Tidak Tetap atau Pegawai Tidak Tetap (GTT/PTT), tokoh masyarakat dan pemuka agama yang ada di lingkungan Pemerintah Lombok Barat. Dari penandatanganan MoU ini sebanyak 434 pegawai Non ASN dari 5 OPD di lingkup Pemkab Lombok Barat telah menjadi peserta BPJamsostek.

Direncanakan mulai awal tahun 2021 seluruh Non ASN di semua OPD Pemkab Lombok Barat secara bertahap akan menjadi peserta BPJamsostek. Begitu pula GTT/PTT dan tokoh masyarakat serta pemuka agama di wilayah Lombok Barat.

Bupati Lombok Barat H Fauzan Khalid menyampaikan sangat mengapresiasi inisiatif BPJS Ketenagakerjaan yang kini akrab dipanggil BPJamsostek untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di lingkungan Pemda Lombok Barat.

Baca Juga :  BPJamsostek NTB Berbagi di Panti Asuhan Anak Yatim

“BPJamsostek yang menggandeng mitra perbankan Bank Syariah Mandiri sangat membantu Pemerintah Lombok Barat untuk bisa melindungi para pekerja Non ASN di Kabupaten Lombok Barat,” kata Bupati Fauzan.

Bupati Fauzan berharap dengan menjadi peserta BPJamsostek, para pekerja tidak perlu khawatir akan resiko yang mungkin terjadi, karena pasti BPJamsostek siap membantu para pesertanya dengan maksimal dan baik.

“Kedepan kami akan daftarkan pegawai Non ASN di seluruh OPD yang jumlahnya mencapai lebih dari 2000 pekerja, GTT, tokoh masyarakat dan pemuka agama di Lombok Barat agar bisa terlindungi oleh program-program yang diselenggarakan oleh BPJamsostek,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala BPJamsostek Cabang NTB Adventus Edison Souhuwat menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemkab Lombok Barat, khususnya Bupati Lombok Barat H Fauzan Khalid yang telah mempercayakan BPJamsostek untuk memberikan perlindungan bagi pegawai Non ASN di Lombok Barat.

“Kepercayaan yang telah diberikan oleh Bapak Bupati H Fauzan Khalid akan kami laksanakan degan baik,” ungkapnya.

Pada kesempatan ini BPJamsostek menggandeng pihak perbankan, yaitu Bank Mandiri Syariah yang turut membantu Pemkab Lombok Barat dengan membayarkan iuran untuk tiga bulan pertama kepada 434 pegawai Non ASN di Lombok Barat.

“Terima kasih juga kami sampaikan kepada mitra perbankan dalam hal ini Bank Mandiri Syariah yang telah membantu membayarkan iuran tiga bulan pertama kepada pegawai Non ASN Lombok Barat,” ucapnya.

Baca Juga :  Kolaborasi Bank NTB Syariah dan BPJamsostek Lindungi Pekerja Rentan

Menurut Edison, BPJamsostek tidak akan berhenti untuk terus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja di sektor apapun yang berada di Provinsi NTB, karena sesuai Undang-Undang BPJamsostek. Seperti diketahui, manfaat yang didapatkan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja meliputi, perlindungan mulai dari perjalanan pergi, pulang, dan ditempat bekerja serta perjalanan dinas, perawatan tanpa biaya sesuai kebutuhan medis, santunan berupa 100 persen upah selama tidak bekerja.

Sedangkan, manfaat yang didapatkan untuk program Jaminan Kematian dari yang semula Rp 24 juta naik menjadi Rp 42 juta dengan rincian santunan kematian dari Rp 16,2 juta menjadi Rp 20 juta, santunan berkala dari Rp 4,8juta menjadi Rp 12 juta dan biaya pemakaman dari Rp 3 juta menjadi Rp 10 juta.

Beasiswa dari yang semula Rp 12 juta menjadi Rp 174 juta, dengan rincian jenjang TK sampai SD Rp 1,5 juta/tahun/anak, jenjang SMP Rp 2 juta/tahun/anak, jenjang SMA Rp 3 juta/tahun/anak dan Perguruan Tinggi Rp 12 juta/tahun/anak. (luk)

Komentar Anda