Kolaborasi Bank NTB Syariah dan BPJamsostek Lindungi Pekerja Rentan

BPJamsostek Pegawai rentan
PENYERAHAN : Wakil Gubernur NTB Dr Hj Sitti Rohmi Djalilah bersama Kepala BPJamsostek Cabang NTB saat menyerahkan kartu kepesertaan BPJamsostek kepada pekerja rentan.

MATARAM – Bank NTB Syariah melakukan kerja sama strategis dengan BPJamsostek NTB dalam rangka memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan yang ada di NTB dalam program Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan (GN-Lingkaran).

Sebanyak 7.500 pekerja didaftarkan ke dalam dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJamsostek. Jangka waktu perlindungan bagi pekerja rentan ini telah dimulai sejak 23 Oktober 2020 hingga 22 Februari 2021 mendatang atau selama empat bulan.

Wakil Gubernur NTB Dr Hj Sitti Rohmi Djalilah menyerahkan secara simbolis kartu peserta kepada perwakilan pekerja rentan yang disaksikan oleh Direktur Pembiayaan Bank NTB Syariah H Muhammad Usman dan Kepala BPJamsostek Cabang NTB Adventus Edison Souhuwat, Rabu (16/12).

Wagub NTB Sitti Rohmi menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Bank NTB Syariah dan BPJamsostek atas kolaborasi yang sangat baik dalam program perlindungan ini, sehingga semakin banyak pekerja yang terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.Pekerja rentan ini paling berisiko tinggi mengalami kecelakaan kerja atau bahkan meninggal dunia selama mereka bekerja mencari nafkah yang sebagian besar merupakan tulang punggung keluarga.

Baca Juga :  Bank NTB Syariah Perkirakan Zakat Perusahaan Bisa Terhimpun Rp5 Miliar

“Semoga kerja sama yang baik ini dapat terus dilakukan dan semakin banyak perusahaan yang mengalokasikan anggaran CSR untuk perlindungan para pekerja rentan,” harap Wagub yang akrab disapa Umi Rohmi ini.

Sementara itu, Kepala BPJamsostek Cabang NTB Adventus Edison Souhuwat mengatakan bantuan perlindungan ini adalah yang kesekian kalinya diberikan oleh Bank NTB Syariah sebagai mitra perbankan strategis BPJamsostek dalam perlindungan pekerja rentan khususnya disaat pandemi Covid-19.

Adapun jenis pekerjaan pekerja rentan yang dilindungi program BPJamsostek, antara lainnya nelayan, petani, pedagang pasar, pedagang kaki lima, juru parkir, wiraswasta, guru dan bidan honor, peternak, tukang ojek (grab/gojek) dan lainnya.

Baca Juga :  Disperin Gandeng Bank NTB Syariah Edukasi IKM Keuangan Syariah

Dengan adanya stimulus bantuan iuran ini diharapkan pekerja yang saat ini telah terlindungi, nantinya setelah masa perlindungan selesai dapat melanjutkan perlindungan dengan membayarkan iuran secara mandiri dengan nilai iuran yang sangat murah dan terjangkau, yaitu sebesar Rp 16.800 per orang per bulan.

Selain penyerahan kartu peserta, waktu bersamaan juga dilakukan penyerahan sertifikat pemenang PLKK Award Tahun 2020 atau Penghargaan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) oleh Wagub NTB kepada Direktur RSUD Provinsi NTB dr Lalu Hamzi Fikri. RSUD Provinsi NTB dalam perlombaan PLKK Award BPJamsostek Tahun 2020 ini mengalahkan RS lainnya se -wilayah Bali Nusa Tenggara dan Papua dan mendapatkan uang pembinaan Rp 20 juta. (luk)

Komentar Anda