BNNP Minta “Warnet Narkoba” Disanksi Tegas

BNNP Minta “Warnet Narkoba” Disanksi Tegas
RAZIA WARNET: BNN Provinsi NTB ketika melakukan razia terhadap salah satu usaha Warnet dan game online yang disinyalir kerap digunakan berkumpulnya para penyalahguna Narkoba.( IST FOR RADAR LOMBOK)

DPMPTSP Akui Belum Terima Surat BNNP

MATARAM—Menyusul surat teguran Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB, kepada pemilik usaha warung internet (Warnet) dan game online di beberapa wilayah yang terindikasi kerap digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba). Kini mulai direspon oleh Pemerintah Kota (pemkot) Mataram. Selain teguran, BNN juga melayangkan surat rekomendasi agar Warnet dan game online yang ditemukan menyimpang diberikan sanksi tegas.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram, Irwan Rahadi mengatakan pihaknya belum menerima surat rekomendasi dari BNN Provinsi, untuk menutup warnet dan game online yang menyimpang. “Belum ada diteruskan ke kita,” ujarnya di Mataram, Senin kemarin (13/1).

Namun Lurah dan Camat kata dia, sudah memberikan imbauan kepada seluruh pengusaha warnet dan game online. Pemerintah meminta pelaku usaha membatasi jam buka atau aktivitasnya. “Itu sudah diberikan imbauan. Jam buka Warnetnya itu dibatasi,” katanya.

Baca Juga :  Provinsi NTB Butuh Fasilitas Balai Rehabilitasi Narkoba

Tentang sanksi pencabutan izin game online dan Warnet, Irwan mengatakan, bahwa game online dan Warnet bisa saja ditutup jika ditemukan melanggar. Hanya saja persoalannya terletak pada kewenangan yang dimiliki. DPMPTSP disebutnya wewenangnya pada izin yang dikeluarkan. “Kalau kita kan konteksnya pada pelanggaran izin yang dikantongi. Itu kewenangan kita,” ungkapnya.

Perihal pelanggaran warnet atau game online yang disinyalir sebagai tempat penyalahgunaan narkotika. Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) itu mengatakan, ranahnya sudah masuk pada penertiban. Penertiban ini karena mengarah ke gangguan Kamtibmas. “Maka Pol PP bisa bergerak kalau di kita. Bukan hanya kewenangan perizinan. Tapi kalau dianggap mengganggu keamanan dan ketertiban sumber penyebaran Narkoba. Bisa dilakukan penertiban,’’ terangnya.

Fakta menarik lainnya, game online dan Warnet cukup banyak yang ilegal di Kota Mataram. Karena tempat usaha ini tidak melaporkan kegiatannya kepada pemerintah. Pengajuan izin pun tidak dilaksanakan. “Makanya kita tidak bisa deteksi. Kalau misalnya minta data fisiknya di masing-masing kecamatan baru ada. Kita di sini menyajikan dan menyiapkan data yang mengantongi izin. Bukan yang tidak mengantongi izin. Kalau yang berizin dunia usaha kita ada. Tapi yang spesifik game online ini tidak ada. Karena bukan ranah kita,” tandasnya.

Baca Juga :  Provinsi NTB Butuh Fasilitas Balai Rehabilitasi Narkoba

Sebelumnya, BNN Provinsi NTB melayangan surat teguran terhadap sejumlah Warnet dan game online di Kota Mataram dan Praya, Lombok Tengah. Surat teguran ini pasca temuan penyalahgnaan narkoba di tempat tersebut. “Sudah kita berikan surat teguran langsung ke pengelola, bahkan kita tembuskan ke pemerintah daerah,” kata Kepala BNN Provinsi NTB, Brigjen Pol I Gde Sugianyar. (gal)

Komentar Anda