BKD: Kelulusan Peserta PPPK Kewenangan Panselnas

MATARAM—Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB buka suara terkait adanya dugaan meloloskan peserta yang tidak memenuhi syarat (TMS) pada proses seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tenaga kesehatan tahun 2022.
Kepala BKD NTB, Muhamad Nasir menegaskan bahwa seluruh sanggahan peserta tes sudah dikirimkan ke pusat (Panselnas). Karena dalam hal ini pantia daerah tidak memiliki kewenangan menetapkan kelulusan peserta.
“Namun sampai saat ini kami belum menerima hasil sanggahan yang telah dikirimkan ke Panselnas. Kalau nanti daerah sudah terima keputusan dari Panselnas, baru panitia daerah yang mengumumkan hasil kelulusan (itu) ke publik,” kata Nasir, saat dikonfirmasi Radar Lombok, Minggu (15/1).
Nasir juga menegaskan bahwa terkait adanya isu soal dugaan BKD meloloskan peserta yang tidak memenuhi syarat (TMS) pada proses seleksi PPPK formasi tenaga kesehatan tahun 2022. Sekali lagi ditegaskan kalau itu bukan menjadi kewenangannya dalam menetapkan peserta dinyatakan lulus atau tidak.
“Jadi apa yang disampaikan dalam berita tersebut, kami di BKD NTB tidak punya kewenangan menetapkan seseorang peserta dinyatakan lulus atau tidak. Karena itu kewenangan Panselnas. Tunggu pengumuman final dari Panselnas, baru kami umumkan,” tegas Nasir.
Nasir juga menyampaikan, bahwa pada pengumuman awal pembukaan pendaftaran seleksi, sudah jelas dan terang benderang pihaknya menyampaikan ke publik tentang semua hal yang berkaitan dengan syarat bagi peserta. Dimana semua proses melaui Akun SSCASN, dan akun tersebut juga akunnya Panselnas. “Terkait ada peserta yang diduga diloloskan, kan belum final pengumuman. Masih menunggu dari Panselnas,” ujarnya.
Ditanyakan kapan akan diumumkan? Sambung Nasir, pihaknya masih menunggu tandatangan dari Panselnas. “Kami menunggu tandatangan Panselnas,” tegasnya.
Seperti diketahui, dalam rekrutmen PPPK tahun 2022, Pemprov NTB mendapatkan jatah sebanyak 4.062 formasi. Dengan rincian tenaga guru 3.412 formasi, tenaga kesehatan 446 formasi, dan tenaga teknis 204 formasi. (sal)

Komentar Anda