Bisnis Narkoba, Dua Sarjana Dipenjara

Bisnis Narkoba, Dua Sarjana Dipenjara
PELAKU : Kasat Narkoba IPTU Remanto, SH memperlihatkan kedua pelaku yang berhasil diringkus. (HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Satres Narkoba Polres Lombok Utara berhasil meringkus dua pengedar narkoba pada waktu dan tempat berbeda, Selasa lalu (17/10).

Pelaku pertama berinisial HQ, 33, warga Dusun Gubuk Baru Desa/Kecamatan Tanjung. HQ berhasil diringkus di taman pusuk sekitar Dusun Bentek Desa Pemenang Barat Kecamatan Pemenang, pukul 16.45 Wita. Kemudian, pelaku kedua berinisial Awan, 34, warga Dusun Anyar Desa Gondang Kecamatan Gangga. Dia berhasil ditangkap di Dusun Amor Desa Gondang Kecamatan Gangga, sekitar pukul 23.53 Wita. “Kedua pengedar ini kami tangkap pada hari yang sama, namun berbeda waktu penangkapannya saja. Mereka terbukti menjadi pengedar ketika hendak melakukan transaksi ke pelanggannya,” ungkap Kasatnarkoba IPTU Remanto kepada media, Kamis kemarin (19/10).

Pelaku pertama merupakan lulusan sarjana pendidikan dari alumni IKIP Mataram. HQ tidak memiliki pekerjaan dan lebih memilih menjadi kurir narkoba. Pelaku ini biasanya mengambil barang dari Mataram kemudian dijajakan di Lombok Utara. Pelaku biasanya melakukan transaksi melalui pengendara yang melintas dan sudah biasa menjadi pelanggannya. Dari hasil pengintaian di pusuk, pelaku berhasil diamankan dan hendak kabur membawa motornya. Namun, anggota terlebih dulu mengambil kunci motornya.

Baca Juga :  Dorfin Felix Divonis Hukuman Mati

Polisi lantas memegang dan mencoba menggeledah pelaku. Ketikai itu, pelaku sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan memasukan tangannya ke saku celananya. Tapi, gelagat pelaku yang sudah diketahui langsung menggeledah pelaku dan menemukan dua poket narkoba jenis sabu dibungkus plester hitam. “Berat sabu yang kami amankan 0,80 gram. Dan barang ditemukan ini sisa barang yang habis dijual,” bebernya.

Selanjutnya, pelaku kedua juga lulusan sarjana perawatan alumni STIKES Yarsi Mataram. Pelaku sering melakukan transaksi narkoba di Kecamatan Gangga ke arah Kayangan dan Bayan. Untuk menangkap pelaku ini, anggota membuntuti hingga akhirnya ditangkap di depan ruko pinggir jalan jurusan Lekok. Pada saat ditangkap, pelaku sempat membuang barang bukti tetapi keburuan masyarakat di sekitar melihatnya. Barang bukti yang diamankan seberat 1,06 gram jenis sabu. “Kedua pelaku kami duga sudah lama mengedarkan, meskipun ada yang mengaku baru empat dan baru mulai. Karena dilihat cara mereka hendak membuang barang bukti, tapi kedua pelaku bukan satu geng main sendiri-sendiri,” ungkapnya.

Baca Juga :  Sabu 3 Kg Diblender dan Ganja 6 Kg Dibakar

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 4 hingga 20 tahun penjara. (flo)

Komentar Anda