Berlaku Januari 2023, One Gate System ke Gili Dimatangkan

Wahyu Darmawan (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Kebijakan one gate system atau sistem satu pintu kedatangan kapal cepat pengangkut wisatawan dari Bali menuju Gili akan diberlakukan mulai Januari 2023.

Nantinya, seluruh kapal cepat sandar di Pelabuhan Bangsal. Selanjutnya wisatawan diangkut ke Gili menggunakan kapal Koperasi Karya Bahari (KKB). Sementara untuk kepulangan ke Bali, kapal cepat bisa langsung menjemput penumpang di Gili.

 Kepala Dinas Perhubungan KLU Wahyu Darmawan mengatakan, kapal cepat yang tiba di Pelabuhan Bangsal, akan dicek oleh Kepolisian. Kemudian wisatawan akan ditarik retribusi masuk kawasan wisata yakni Rp 10 ribu per orang untuk wisatawan asing dan Rp 3.000 per orang untuk wisatawan nusantara.

Terkait apa saja yang dipersiapkan saat ini, Wahyu menyebutkan bahwa setidaknya ada empat hal. Pertama terkait armada yang akan  digunakan oleh KKB; harus memenuhi kriteria keselamatan. “Jaket pelampung, kemudian pelampung kapal, alat komunikasi, dan fasiltas turun naik penumpang itu harus ada,” ungkapnya, Senin (26/12).

Untuk beberapa armada milik KKB kata Wahyu sudah dilakukan pemeriksaan oleh KSOP Lembar beberapa waktu lalu. Total armada yang diperiksa 31. Dari jumlah tersebut masih ada beberapa armada yang masih perlu penyempurnaan.

“Misalnya pelampung itu jumlahnya harus sama dengan jumlah penumpang, kemudian pelampung yang sudah jelek atau rusak itu harus diganti. Begitu juga pelampung untuk kapalnya. Selanjutnya kompas dan alat komunikasi juga harus ada,” bebernya.

Kemudian fasilitas pindah penumpang dan turun kapal cepat di Pelabuhan Bangsal. Hal ini akan diurus oleh Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Pemenang. “Ketiga yaitu sistem pembayaran yang terintegrasi atau single payment. Artinya tiket kapal cepat ini terintegrasi dengan tiket kapal lokal. Jadi wisatawan tidak bolak-balik membayar karena umumnya mata uang wisatawan itu berbeda. Mereka akan kesulitan kalau bolak-balik bayar,” ucapnya.

Yang terakhir adalah sosialisasi kebijakan ini ke semua stakeholder terkait. Jangan sampai begitu diberlakukan masih ada yang belum mengetahui kebijakan pemda. “Yang perlu dipahami bahwa ini kebijakan pemerintah daerah dengan maksud untuk memberdayakan pelayaran lokal kita. Kemudian untuk mendukung upaya kepolisian mencegah barang terlarang masuk Gili. Ini harus dipahami agar kebijakan ini didukung oleh semua pihak,” ucapnya.

Pada intinya kata wahyu, Pemda siap untuk memberlakukan kebijakan ini pada Januari 2023. Jika ini sudah berjalan maka setiap kekurangan akan terus dievaluasi guna proses penyempurnaan. “Mengingat ini adalah pelayanan, jadi tidak bisa paku Belanda (kaku). Orang jungkir balik tidak mungkin kita diam. Fakta yang terjadi di lapangan tetap akan kita pantau,” tegasnya. (der)

Komentar Anda