Berkat Sandal Jepit, Pembobol Kos-kosan Terungkap

PENCURI: Kapolsek Ampenan, AKP Nasrulloh menunjukkan pelaku bersama barang bukti hasil curian bertempat di Polsek Ampenan. (IST FOR RADAR LOMBOK)
PENCURI: Kapolsek Ampenan, AKP Nasrulloh menunjukkan pelaku bersama barang bukti hasil curian bertempat di Polsek Ampenan. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM —Tim Opsnal Polsek Ampenan meringkus seorang pembobol kos-kosan di Jalan Cendana II Taman Seruni, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan  Ampenan, Kota Mataram. Pelaku diketahui bernama Arman, 20 tahun, warga Lingkungan Taman Kapitan, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. “Pelaku kami amankan di rumahnya kemarin malam, sekitar pukul 00.30 Wita,” kata Kapolsek Ampenan, AKP Nasrulloh, Rabu (6/5).

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Itu dilakukannya seorang diri, dengan cara masuk ke dalam kamar kos korban melalui pintu kamar yang terkunci dari dalam dengan gerendel yang dibuka melalui kaca nako. Adapun barang korban yang diambil yaitu 1 unit komputer (rakitan) yg terdiri dari Monitor dan CPU.

Terungkapnya kasus ini kata Nasrulloh, berkat petunjuk sandal jepit yang ditinggalkan pelaku di tempat kejadian perkara (TKP). “Jadi begitu ada laporan yang masuk ke kami, langsung ditindaklanjuti dengan mendatangi TKP dan memeriksa saksi-saksi. Di TKP ditemukan satu pasang sandal jepit warna hitam. Yang mana dari keterangan saksi, itu adalah milik pelaku,” ungkapnya.

Dari sanalah kemudian petugas langsung menangkap pelaku. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumahnya dan barang hasil curian masih disimpan disana. Selain barang-barang yang dicuri di TKP, petugas juga ternyata mendapati barang-barang lain yang diduga hasil curian.

Setelah pelaku diinterogasi, ia mengakui hal itu. Dimana sebagian barang-barang yang ditemukan di rumahnya berupa 1 pasang salon merk Polytron, 2 buah tabung gas dan 1 buah magic com merk Miyako. “Itu di curi di kos-kosan lain bersama dua orang rekannya. Rekannya tersebut juga kami amankan untuk diproses lebih lanjut,” tuturnya.

Kini pelaku bersama barang bukti diamankan di Polsek Ampenan. Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. (der)

Komentar Anda