Berkas Korupsi Mantan Sekdes Sesait Rampung

Yusuf (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram akhirnya merampungkan berkas tersangka kasus dugaan korupsi dana Desa Sesait, Lombok Utara.

Berkasnya telah dilimpahkan ke jaksa peneliti untuk diteliti kelengkapannya. “Jika berkasnya sudah dinyatakan lengkap, tahap berikutnya baru pengiriman tersangka dan barang bukti (tahap dua) ke JPU (jaksa penutut umum),” kata Kepala Kejari Mataram Yusuf.

Tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Sekretaris Desa Sesait berinisial DS. Ia ditetapkan tersangka pada Senin (5/4) lalu dan kini sudah ditahan di Polresta Mataram. “Penahanannya telah diperpanjang,” ucapnya.

Dalam kasus ini tersangka diduga melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2019. Yang mana pada tahun tersebut Desa Sesait mengelola dana cukup besar. Dana desanya Rp 2.450.307.000. Kemudian alokasi dana desa (ADD) Rp 1.439.689.000. Selain itu ada bagi hasil pajak dan retribusi daerah Rp 235.153.000.
Adapun program kegiatan waktu itu berupa pembangunan jalan Sumur Pande, pembangunan drainase Pansor, pembangunan Talud Lokok Ara, pembangunan talud Sumur Pande, pengadaan bibit durian, dan pembangunan panggung presean (widen).

Baca Juga :  Tim Pemburu Begal Dibentuk

Nah dalam proses pelaksanaan anggaran 2019-2020 tidak melalui musyawarah dan proses perencanaan tidak dilaksanakan melalui APBDes Perubahan karena tidak atas persetujuan BPD.
Atas hal itu menimbulkan kerugian keuangan negara. Selain itu setelah diaudit oleh Inspektorat, kerugian negaranya Rp 636.827.491 dari proyek pembuatan panggung presean dan Rp 122.310.000 dari dana BUMDes.

Baca Juga :  Wabup Minta Proyek Fisik Segera Direalisasikan

Perbuatan tersangka telah memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (der)

Komentar Anda