Berkas Korupsi BOS SDN 2 Bayan Dilimpahkan

Kasat Reskrim Polres KLU AKP I Made Sukadana (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

TANJUNG–Kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) SDN 2 Bayan, masih bergulir.

Kasat Reskrim AKP I Made Sukadana mengatakan, pihaknya sudah menetapkan tersangka dalam kasus itu. “Untuk kasus dana bos sudah ada dua tersangka,” ujarnya, Senin (21/3).

Meski sudah mengakui menetapkan tersangka, tetapi Sukadana belum bisa membeberkan secara jelas siapa saja yang dijadikan tersangka tersebut.

Namun yang pasti, tersangkanya adalah pihak dari SDN 2 Bayan. Mereka dijadikan tersangka karena berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan telah menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum terkait penggunaan dana BOS di SDN 2 Bayan. Ada dugaan penggunaannya tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.

Baca Juga :  300 Sapi di KLU Terindikasi PMK, Lima Positif

Modus operandinya mulai dari pemalsuan dokumen, pembuatan nota pembiayaan secara fiktif, dan menaikkan harga item pembelian barang. Modus tersebut di antaranya dijalankan untuk pengembangan perpustakaan, pengadaan buku kurikulum, sistem penerimaan siswa baru, evaluasi pembelajaran, pemeliharaan sarana dan prasarana.

Beragam kegiatan itu terjadi dalam rentang tahun anggaran 2017 hingga 2018 dengan nilai dana BOS mencapai Rp 330 juta. Pascapenetapan tersangka, pihaknya langsung melakukan pemberkasan dan saat ini sudah dilimpahkan ke jaksa peneliti. “Berkasnya saat ini sudah  di jaksa,” bebernya.

Baca Juga :  Bupati KLU Minta Patung Karya Seniman Janson Diangkat

Sebelumnya berkas sempat dikembalikan ke penyidik karena masih ada yang belum lengkap. Terkait apa saja kekurangan yang harus dipenuhi tersebut ia tidak bersedia membeberkannya. “Kalau materi penyidikan tidak bisa kami sampaikan,” ujarnya.

Yang jelas kata perwira balok tiga ini, kekurangan tersebut  telah dipenuhi oleh penyidik sehingga berkasnya kembali dilimpahkan. (der)

Komentar Anda