MATARAM – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram membuktikan janjinya kepada ratusan pedagang minuman keras (miras) tradisional. Mereka diberikan bantuan modal usaha agar bisa beralih profesi dan meninggal usaha penjualan miras tradisional. Pemkot mengucurkan dana sekitar Rp 300 juta untuk diberikan kepada 185 orang yang sudah terdata sebagai pedagang miras tradisional. Mereka yang menerima bantuan ini sebenarnya sudah berhenti berjualan miras tradisional.
Mantan pedagang miras tradisional yang tergabung dalam 21 kelompok usaha mendapat bantuan Kredit Ekonomi Kerakyatan (KEK) dari Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram Senin kemarin (19/12). Bantuan diserahkan secara simbolis oleh Wakil Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana didampingi Asisten I Setda Kota Mataram HL Indra Bangsawan.
Mohan mengatakan, kesediaan pemilik usaha miras tradisional untuk mengalihkan jenis usaha serta tidak lagi menjual miras ini diapresiasi oleh Pemkot Mataram. Diakui Mohan, mengalihkan usaha bukan hal yang mudah. Bahkan dengan bantuan modal pun masih membutuhkan upaya keras agar dapat mandiri.
Namun demikian dirinya melihat para pedagang sudah menunjukkan tekad yang baik. Karena itu dirinya berpesan agar bantuan dana stimulan ini dapat dikelola dengan baik sehingga dapat bermanfaat dan memberi kesejahteraan bagi penerimanya. “Selanjutnya saya berharap ada konsistensi atas kesepakatan yang ada untuk kita kawal bersama”, tuturnya.
Miras tradisional lanjut Mohan, pada awalnya hanya digunakan untuk kegiatan adat, budaya, dan keagamaan tertentu saja. Sebagaimana yang sudah diatur dalam perda, keberadaan miras tradisional memang untuk kegiatan keagamaan adat dan agama tertentu. Namun faktanya, makin lama miras tersebar secara sporadik dan cukup masif. Bukan hanya pencitraan Kota Mataram saja yang terganggu, yang lebih mengkhawatirkan adalah dampak yang ditimbulkan dari mengkonsumsi miras khususnya bagi anak-anak muda yang belum dapat mengontrol dirinya dengan baik. Potensi konflik banyak diakibatkan oleh minuman tradisional ini, bahkan bisa dikatakan hampir semua konflik di Kota Mataram diawali dari konsumsi miras.
Ketika mencoba berempati dengan memposisikan diri di sisi penjual miras, Mohan mengatakan bahwa dirinya justru merasa prihatin dengan konsekuensi yang harus ditanggung oleh keluarga yang dihidupi secara ekonomi dari penjualan miras, khususnya terkait kehormatan dan kewibawaan keluarga dimata anak-anak mereka.
Disamping itu, Mohan juga memastikan bahwa untuk menegakkan perda miras baik miras tradisional maupun modern, Pemerintah Kota Mataram telah memberlakukan izin yang sangat ketat dan terukur. “Kami ingin kita semua sama-sama menjadi bagian sebagai warga Kota Mataram yang memiliki tanggung jawab moral yang sama”, pungkasnya.
Asisten I Setda Kota Mataram HL Indra Bangsawan, menambahkan bantuan yang diberikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram ini ditujukan bagi eks pedagang miras yang bersedia mengalihkan jenis usahanya dan tidak lagi menjual miras. Dari data terakhir yang diperoleh dan telah diverifikasi oleh tim yang dipimpinnya, 185 orang eks penjual miras tradisional tersebut terbagi dalam 21 kelompok usaha yang tersebar di 13 kelurahan. “ 21 kelompok ini sudah resmi diserahkan oleh 13 kelurahan dari lima kecamatan,” tegasnya.
Sedangkan dana yang akan digelontorkan sebesar total Rp 307 juta dalam bentuk KEK, dengan besaran bantuan bervariasi tergantung jenis usaha baru yang akan digeluti. Jumlah dana bantuan yang diterima oleh kelompok sebesar Rp 34 juta. Sedangkan nilai bantuan yang paling sedikit sebesar Rp 4,5 juta.(ami)