MATARAM-Aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang dilakukan oleh dua orang yakni AE, 28 tahun dan seorang pelajar, MA, 16 tahun asal Desa Semoyang Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah berhasil digagalkan oleh warga dan aparat Polsek Pagutan, Sabtu lalu (20/5) sekitar pukul 20.00 Wita.
AE terpaksa harus menikmati peluru timah yang bersarang di bagian pahanya karena nekat melawan polisi saat hendak ditangkap. Meski diteriaki maling oleh warga, pelaku tidak menyerah. AE nekat melawan dengan mengeluarkan belati  dan menyerang petugas.
AE dan MA akhirnya bisa diringkus. “ Kami lumpuhkan satu orang pelaku karena saat diteriaki maling sama warga ia melakukan perlawanan sehingga untuk menjaga keamanan kami lakukan langkah tegas,” ungkap Kapolsek Pagutan IPDA I Wayan Putu Sudarsana ketika dikonfirmasi.
Kedua pelaku menjalankan aksinya di Jalan Bung Karno tepatnya di depan Polsek Pagutan. Keduanya mengambil motor milik Soetrisno (48), warga Karang Jangkong Cakranegara. “ Belum sempat membawa motor korban, pelaku dipergoki warga,” ungkapnya.
Turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha milik pelaku dan satu sepeda motor Honda Revo milik korban. Diamankan juga satu buah keris dan satu buah kunci T.
AE terancam penjara selama 4 tahun karena melanggar pasal 363 tentang pencurian. Sementara MA yang masih di bawah umur masih akan dikoordinasikan dengan PPA Polres untuk langkah selanjutnya.(cr-met)