Bentrok Usai Pemilihan Ketua PMII, Dua Mahasiswa Buron

Kompol I Made Yogi Purusa Utama (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Satreskrim Polresta Mataram menetapkan empat mahasiswa sebagai pelaku penganiayaan yang terjadi di Hotel Kristal, Kota Mataram Senin (25/9) lalu. Dua di antaranya masih dalam pengejaran. “Masih dua orang yang kami kejar,” ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Selasa (3/10).

Dua pelaku lainnya sudah ditangkap dan ditahan di Polresta Mataram. Mereka inisial S dan R. “Keduanya (ditahan) berasal Lombok Timur dan Lombok Tengah,” ucapnya.

Dugaan penganiayaan di Hotel Kristal tersebut terjadi Selasa (26/9) dini hari lalu. Di mana, ada salah seorang yang menjadi korban penganiayaan yang terjadi antar-kelompok itu. “Saya sebut antar-kelompok, saya tidak sebut nama, merek atau brand,” tegasnya.

Baca Juga :  Niat Prank Sembunyikan HP Teman Berujung Bui

Berdasarkan informasi, penganiayaan yang terjadi tersebut berkaitan dengan pemilihan Ketua Organisasi Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Mataram. “Disinyalir salah satu kelompok tidak puas dengan hasil pemilihan yang terjadi dan dilakukan pemilihan ulang di malam hari. Dan itu yang membuat mereka bersinggungan,” ungkapnya.

Dari bersinggungan itu, satu orang dirawat di rumah sakit akibat dianiaya benda tumpul. Adanya informasi korban mengalami luka akibat senjata tajam, masih dilakukan pendalaman. “Informasi benda tajam masih kami selidiki,” katanya.

Proses hukum penganiayaan tersebut tetap akan berlanjut. Diimbau kepada masyarakat, agar menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut pada pihak kepolisian. Pihaknya akan menindaklanjuti sesuai hukum berlaku. “Ada dua orang yang masih kami kejar. Silakan untuk menyerahkan diri,” pintanya.

Baca Juga :  Pemiskinan Bandar Mandari Tunggu Putusan Pidana Awal

Diakui Yogi, tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polresta Mataram belakangan ini, bergeser ke banyaknya tindak pidana penganiayaan, bukan lagi persoalan kasus 3C (curat, curas dan curanmor). “Sekarang beralih ke penganiayaan. Sekarang lagi marak-maraknya terjadi. Modus ataupun permasalahannya hal sepele, yang sebenarnya bisa diselesaikan tidak dengan cara melanggar ataupun melawan hukum,” tutupnya. (sid)

Komentar Anda