TANJUNG–Jadwal kampanye Pilkades ditetapkan pada 4-16 November 2019. Sebelum tanggal itu, calon kades dilarang kampanye, termasuk menyebarkan alat peraga kampanye (APK). Sayangnya sudah banyak yang memasang. “Sesuai tahapan kampanye itu mulai dari tanggal 4-16 November,” ujar Kabid Penataan dan Administrasi Desa, DP2KBPMD KLU, Atmaja Gumbara kepada Radar Lombok, Rabu (16/10).
APK calon kades dibuat oleh panitia pilkades sesuai nomor urut. Adapun untuk APK pribadi masing-masing calon kades ditanggung sendiri biayanya. Namun perlu juga diatur oleh panitia desa agar penempatan pemasangan tidak semrawut. “Kita minta panitia di desa yang melakukan pengaturan, dan kecamatan selaku pengawas harus tetap memantau,” imbuhnya.
Sementara itu, salah satu calon kades di Desa Tanjung, Budiawan menyampaikan, panitia pilkades tidak melarang pemasangan APK di luar masa kampanye. Begitu juga untuk turun ke tengah masyarakat. Menurutnya, turun ke masyarakat tidak bisa pada saat masa kampanye saja. Sejauh ini juga tak ada teguran dari panitia pilkades. “Yang terpenting pelaksanaan pilkades aman,” katanya.
Terpisah, Ketua Panitia Pilkades Dangiang Kecamatan Kayangan, Habibullah menerangkan, untuk pemasangan APK atau alat sosialisasi masing-masing, itu sejak sebelum masa kampanye sudah dipasang. Kesempatan diambil, mengingat pengawasan pilkades tidak terlalu ketat. Selain itu, kewenagan panitia untuk menyita APK atau alat sosialisasi mereka juga tidak diatur dalam perda. “Setahu saya tugas pencabutan APK kalau dalam pemilu besar adalah tugas bagi pengawas dan Satpol PP. Jadi, kami berpikir selama tidak ada keributan terhadap pemasangan spanduk calon kami lebih memilih membuat persiapan untuk melaksanakan tahapan selanjutnya supaya maksimal,” terangnya.
Terkait dengan kampanye calon saat ini, panitia juga belum mendapatkan laporan dari pihak lain maupun masyarakat soal pelanggaran. Yang tidak boleh kampanye terbuka dengan mengumpulkan banyak orang. (flo)