Belum Ada Perusahaan Ikut Lelang Pembangunan Kantor Bupati KLU

DILELANG: Desain Kantor Bupati KLU yang kini tengah dilelang pengerjaannya di LPSE. Hingga Kamis (27/1) belum ada perusahaan yang menawar.(DOK/RADAR LOMBOK)

TANJUNG–Lelang pembangunan fisik Kantor Bupati Kabupaten Lombok Utara (KLU) senilai Rp 43,8 miliar lebih sudah dilaksanakan sejak 20 Januari 2022. Sayangnya, sepekan setelah dilelang di LPSE, belum ada satu pun perusahaan mengikuti.

“Sampai sekarang belum ada perusahaan yang menawar. Biasanya para pengusaha masih melihat dan mempersiapkan dokumen pelelangannya; setelah lengkap baru biasanya mereka serahkan,” ungkap Kabag ULP Setda KLU Gunardi kepada Radar Lombok, Kamis (27/1).

Ia meyakini perusahaan yang menawar atau mengikuti lelang akan ada, setelah itu akan diperiksa kelengkapan dokumennya. “Nanti dokumen-dokumen lelang kita periksa dulu apa sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan itu,” terangnya.

Lelang sendiri dibuka hingga awal Februari, dan dijadwalkan pada 4 Februari sudah ada pemenang. Selanjutnya masa sanggah mulai 5 Februari dan pada 12 Februari dilakukan penandatanganan kontrak. Sementara waktu pelaksanaan fisik sesuai ketentuan ditarget selesai pada pertengahan Desember 2022 atau 10 bulan setelah kontrak. Kemudian untuk pejabat pembuat komitmen (PPK) langsung dari Dinas PUPR KLU, tidak dari ULP.

Baca Juga :  Wakil Bupati KLU Meninjau Lokasi Pembibitan Tripang di LIPI

Sepeti diketahui, paket Rp 43,8 miliar itu dibagi dalam dua item yaitu Rp 33 miliar untuk fisik kantor bupati yang meliputi ruangan bupati wakil bupati, sekretaris daerah, asisten dan sembilan kepala bagian. Selanjutnya Rp 10,8 miliar untuk lanskap, sudah termasuk di dalamnya pengerjaan jalan.
Adapun sepesifik perusahaan yang disyaratkan mengikuti lelang yaitu kategori menengah atas; mengacu pada Perpres terkait pengadaan barang jasa. Secara teknis perusahaan wajib menyertakan dua surat badan usaha (SBU) antara lain SBU gedung dan jalan. “Syarat perusahaan yang ikut lelang nantinya perusahaan menengah ke atas, dengan syarat dokumen teknis yang lengkap termasuk dua SBU yaitu gedung dan jalan,” jelasnya.

Baca Juga :  Umat Budha Lombok Utara Sumbang Rohingya Rp 19 Juta

Kemudian perusahaan yang ikut lelang, wajib menyertakan surat kesanggupan teknis pembayaran. Yakni jika PAD tidak mencapai target, maka kekurangan bayar akan dilunasi pada tahun anggaran berikutnya. Surat kesanggupan tersebut menjadi satu kesatuan dalam penandatanganan kontrak, termasuk pada dokumen elektroniknya. Ini dilakukan untuk memitigasi kesiapan perusahaan atas pelaksanaan pengerjaan nanti. “Perusahaan pemenang adalah perusahaan dengan penawaran terendah yang responsif dan realistis sesuai persyaratan yang disesuaikan,” pungkasnya. (flo)

Komentar Anda