Belum Ada Pengaduan di Posko THR

MATARAM – Tim pengawas dari  Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Kota Mataram melakukan pengawasan pemenuhan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan oleh sekitar 800 perusahaan di daerah ini. Sampai sekarang, belum ada laporan adanya perusahaan yang mangkir dari kewajibannya membayar THR. “Sampai saat ini di posko pengaduan belum ada laporan. Tim pengawas terus melakukan pengawasan,” ungkap Kepala Disosnakertrans Kota Mataram H. Ahsanul Khalik kepada Radar Lombok, Sabtu (25/6).

Baca Juga :  THR PNS Lotim Mulai Dicairkan, Pencairan Gaji 13 Menyusul

Ketentuan pembayaran THR tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 dan 20 Tahun 2016. Perusahaan diingatkan untuk aktif melakukan pelaporan terkait  dengan  hak-hak karyawan. Ketentuannya, THR harus sudah terbayar minimal maksimal H-7 lebaran. Akan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak menunaikan kewajibannya ini.”Kita tetap lakukan evaluasi,” ungkapnya.

Tim yang ada, sambung Khalik, harus aktif melindungi hak karyawan. Tim akan menjaring informasi baik dari organisasi buruh, LSM dan lain-lain.

Baca Juga :  PNS Lombok Barat Segera Terima THR

Terpisah, anggota Komisi IV DPRD Kota Mataram Lalu Suriadi  meminta tim pengawas  memantau secara ketat perusahaan yang ada di Kota Mataram. Berdasarkan peraturan ketenagakerjaan, setiap perusahaan yang mempekerjakan buruh minimal satu bulan, wajib memberikan THR keagamaan.  Sementara untuk buruh yang sudah bekerja selama 12 bulan, berhak mendapatkan THR sebesar sebulan upah.  “Kita minta Pemkot betul-betul melakukan pengawasan,” singkatnya.(dir)

Komentar Anda