Ketentuan pembayaran THR tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 dan 20 Tahun 2016. Perusahaan diingatkan untuk aktif melakukan pelaporan terkait dengan hak-hak karyawan. Ketentuannya, THR harus sudah terbayar minimal maksimal H-7 lebaran. Akan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak menunaikan kewajibannya ini.”Kita tetap lakukan evaluasi,” ungkapnya.
Tim yang ada, sambung Khalik, harus aktif melindungi hak karyawan. Tim akan menjaring informasi baik dari organisasi buruh, LSM dan lain-lain.
Terpisah, anggota Komisi IV DPRD Kota Mataram Lalu Suriadi meminta tim pengawas memantau secara ketat perusahaan yang ada di Kota Mataram. Berdasarkan peraturan ketenagakerjaan, setiap perusahaan yang mempekerjakan buruh minimal satu bulan, wajib memberikan THR keagamaan. Sementara untuk buruh yang sudah bekerja selama 12 bulan, berhak mendapatkan THR sebesar sebulan upah. “Kita minta Pemkot betul-betul melakukan pengawasan,” singkatnya.(dir)