Belum Ada Caleg NTB Daftar Gugatan ke MK

Mastur (ist)

MATARAM—Meski pendaftaran pengajuan perkara permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) telah dibuka sejak Rabu (20/3/2024), pukul 22.19 WIB, namun hingga kini belum ada satu pun calon anggota legislatif (Caleg) asal Provinsi NTB yang mendaftarkan gugatan.

Komisioner KPU Provinsi NTB Divisi Hukum, Mastur mengatakan, Sabtu hari ini, tanggal 23 Maret 2024, menjadi hari terakhir pendaftaran permohonan PHPU ke MK pada pukul 14.00 WIB.
Sejauh ini kata dia, dari pemantauan yang dilakukan oleh KPU Provinsi NTB di MK, belum ada satu pun Caleg asal NTB, baik dilevel DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi NTB dan 10 DPRD Kabupaten/Kota, yang daftarkan permohonan PHPU ke MK. “Siapa tahu ada Caleg daftar PHPU ke MK di hari terakhir, Sabtu (23/3).

Karena masih ada waktu,” ucap Mastur.
Dia berharap, jika ada Caleg yang tidak puas maupun keberatan dengan keputusan KPU, baik di level provinsi dan kabupaten/kota terkait rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024, bisa menempuh permohonan PHPU ke MK.
Apalagi Undang-undang juga sudah memberikan ruang dan kesempatan kepada Caleg yang tidak puas atau keberatan bisa mengajukan permohonan PHPU ke MK.

“Silakan (Caleg) tempuh gugatan ke MK, jika ada keberatan hasil Pemilu,” imbuhnya.
Jika pun hingga batas waktu ditentukan, tidak ada Caleg asal NTB yang mengajukan permohonan PHPU ke MK. Maka KPU di NTB akan menunggu surat pemberitahuan resmi dari MK, bahwa tidak ada permohonan PHPU yang didaftarkan ke MK.

Surat resmi dari MK tersebut, kemudian akan menjadi dasar bagi KPU, baik level provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan penetapan Caleg terpilih. Penetapan Caleg terpilih untuk DPRD kabupaten/kota dilalukan oleh KPU kabupaten/kota. Penetapan Caleg terpilih untuk DPRD Provinsi NTB, dilakukan oleh KPU NTB, dan penetapan Caleg terpilih untuk DPR RI dan DPD RI dilakukan oleh KPU RI. “Penetapan caleg terpilih sesuai jenjang,” imbuhnya.

Jika pun ada permohonan PHPU ke MK, maka penetapan Caleg terpilih ditunda, hingga ada keputusan final dari MK terkait gugatan tersebut. “Kalau gugatan, penetapan Caleg terpilih dilakukan setelah ada putusan MK terkait gugatan itu,” terangnya.
Dia memastikan jika pun ada Caleg asal NTB yang mengajukan permohonan PHPU ke MK, maka pihaknya di KPU NTB akan siap menghadapi gugatan itu di MK. “Prinsipnya, kita sudah siap jika ada gugatan ke MK,” lugasnya. (yan)

Komentar Anda