Bebaskan Denda dan Pokok PKB di Atas 5 Tahun

MATARAM — Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi NTB kembali memberikan keringanan bagi wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya melakukan daftar ulang pajak kendaraan bermotor (PKB). Program keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) ini dihadirkan dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) NTB ke 66 pada 17 Desember 2023.

“Dalam rangka HUT NTB ke 66, Bappenda NTB kembali memberikan keringanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor untuk menunaikan kewajiban mereka,” kata Kepala Bappenda Provinsi NTB Hj Eva Dewiyani, Senin (11/12).

Eva menjelaskan, bahwa dalam rangka HUT NTB ke 66 tahun 2023, Pemprov NTB telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 97 Tahun 2023 tentang Bebas Denda PKB dan Bebas Pokok PKB di atas 5 tahun.

Baca Juga :  Bayar Samsat Pajak Kendaraan Bermotor Kini Bisa Menggunakan QRIS

“Kebijakan ini mulai berlaku pada 27 November sampai 30 Desember 2023,” lanjut Eva.

Dikatakannya, dengan membayar pajak kendaraan bermotor berarti wajib pajak kendaraan bermotor, baik itu roda dua maupun roda empat telah berkontribusi terhadap ; pembangunan sarana prasarana dan infrastruktur di Provinsi NTB melalui PKB, perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas sebagaiama diatur dalam UU Nomor 34 tahun 1964 dan kepastian kepemilikan kendaraan bermotor (STNK) yag diterbitkan oleh kepolisian.

Eva mengatakan, selain menghadirkan Pergub NTB untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak kendaraan bermotor, Bappenda NTB bersama Ditlantas Polda dan TNI secara rutin mengadakan razia gabungan untuk menyisir wajib pajak kendaraan bermotor yang belum melakukan daftar ulang ataupun tidak pernah melakukan ganti plat lima tahunan kendaraannya. Hal ini sebagai salah satu upaya untuk menggenjot wajib pajak kendaraan bermotor untuk taat menunaikan kewajiban mereka.

Baca Juga :  Bappenda NTB Luncurkan Aplikasi e-Samsat Delivery

Pasalnya, di NTB jumlah potensi pajak kendaraan bermotor, baik itu roda dua, roda tiga maupun roda empat, mencapai 1,2 juta unit. Namun dari jumlah itu, baru hanya 60 persen yang melakukan daftar ulang. Berbagai upaya telah dilakukan Bappenda NTB bersama mitra untuk mendekatkan layanan daftar ulang kepada wajib pajak, mulai dari menghadirkan layanan Samsat Driv Thrue, Samsat E- Delivery, Samsat Keliling hingga ada Samsat Desa.

“Berbagai inovasi kita hadirkan untuk memberikan kemudahan dan mendekatkan layanan kepada masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor di NTB,” pungkasnya. (luk)

Komentar Anda