Bawaslu Sebut Ada Keterlibatan Oknum Pejabat Pemkab Loteng di Senam Gemoy Partai Golkar

Lalu Paozan Hadi (M.HAERUDDIN/ RADAR LOMBOK)

PRAYA —  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Tengah menemukan adanya dugaan pelanggaran saat acara senam Gemoy yang dihadiri Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto di lapangan alun- alun Tastura Praya beberapa waktu lalu. Bahkan Bawaslu menemukan adanya keterlibatan unsur pejabat lingkup Pemkab Lombok Tengah dalam kegiatan tersebut.

Ketua Bawaslu Lombok Tengah Lalu Paozan Hadi menegaskan bahwa dari pendalaman yang dilakukan kuat dugaan adanya keterlibatan unsur pejabat lingkup Pemkab Lombok Tengah dalam kegiatan senam Gemoy Partai Golkar tersebut. Di mana unsur pejabat tersebut diduga terlibat dalam pemberian izin pemakaian lokasi kegiatan. Selain itu, Bawaslu juga menilai bahwa kebijakan yang dikeluarkan Pemkab itu tidak adil.

“Kita ini melihatnya dari sisi ASN. Kami menduga itu ada perbedaan perlakuan terhadap peserta Pemilu, sehingga ada indikasi ketidaknetralan,” ungkap Lalu Paozan Hadi, Minggu (21/1).

Hanya saja, ia enggan menyebutkan siapa oknum pejabat Pemkab Loteng tersebut, namun dipastikan bahwa semua akan disampaikan setelah berbagai proses penyerahan berkas temuan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tuntas dilakukan.

Baca Juga :  Gaji Sertifikasi Tak Dibayar, Ratusan Guru Geruduk Kemenag

“Tapi untuk saat ini kami masih belum bisa menyebutkan namun intinya di situ (keterlibatan,red) ada unsur dari Pemkab,” tegasnya.

Ia menyampaikan bahwa dari Bawaslu juga berpandangan lokasi yang dijadikan sebagai tempat kegiatan HUT Partai Golkar ke-59 itu merupakan wilayah yang tidak diperbolehkan sebagai tempat kampanye. Di satu sisi, pada saat yang bersamaan lokasi itu juga sempat hendak dipakai oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai lokasi kegiatan Senam. Hanya saja saat itu  tidak diizinkan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Lombok Tengah sebagai pengelola.

Alasannya, karena PKS mengajukan surat peminjaman lokasi dengan tandatangan surat perizinannya bukan oleh pimpinan partai melainkan tim kampanye. Berbeda dengan Partai Golkar yang ditandatangani langsung oleh Ketua DPD I Partai Golkar Mohan Roliksana.

Baca Juga :  Jamaah Haji Langsung Sujud Syukur

“Dari berbagai tahapan yang kita lakukan kemudian kita plenokan dan hasil pleno Bawaslu itu akan diteruskan ke Gakumdu dan KASN dan berbagai bukti dan sebagainya telah mencukupi untuk dilanjutkan ke Sentra Gakumdu dan KASN,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga menilai jika tidak perlu lagi untuk melakukan klarifikasi terhadap para terduga pelaku yang terlibat pada acara tersebut. Pasalnya, dari berbagai bukti-bukti yang ada terkait keterlibatan mereka sudah dikantongi semua dan berdasarkan hasil rapat pleno yang dilakukan Bawaslu, disimpulkan bahwa itu sudah memenuhi unsur dugaan pelanggaran Pemilu dan ada dugaan netralitas ASN.

“Jadi untuk dugaan pelanggaran netralitas ASN kami merasa sudah cukup dengan informasi dan data yang ada, dan kita serahkan ke Sentral Gakumdu dan KASN. Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil rapat pleno komisioner Bawaslu yang dilakukan beberapa hari lalu dan kami menilai bahwa unsur-unsur adanya dugaan pelanggaran telah terpenuhi,”tegasnya. (met)

Komentar Anda