Gaji Sertifikasi Tak Dibayar, Ratusan Guru Geruduk Kemenag

DEMO: Ratusan guru dan santri Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Aminin NW Aikmual Kecamatan Praya saat demo di Kemenag Lombok Tengah, Rabu (14/6). (M Haeruddin/Radar Lombok)

PRAYA – Ratusan guru bersama santri Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Aminin NW Aikmual Kecamatan Praya mendatangi kantor Kemenag Lombok Tengah. Mereka datang untuk menyuarakan belum terbayarnya dana sertifikasi para guru yang ada di ponpes tersebut.

Setidaknya, ada 34 guru sertifikasi yang sampai saat ini belum diberikan haknya oleh Kemenag Lombok Tengah. Padahal para guru ini mengaku sudah menjalankan kewajiban mereka untuk mengajar di Ponpes Darul Aminin NW Aikmual. Sehingga pihaknya sangat berharap agar Kemenag membayar sertifikasi mereka.

Salah seorang guru MI Ponpes Darul Aminin NW Aikmual, Nurasiah menegaskan, dirinya tidak mau terlibat terhadap kekisruhan atau sengketa di internal ponpes. Namun pihaknya selaku guru sudah melakukan kewajiban untuk mengajar dan kini meminta agar dana sertifikasi selama enam bulan harus dibayar. “Kita sudah laksanakan kewajiban, tinggal dibayar hak kami selama enam bulan dari Januari-Juni yang totalnya sekitar Rp 16 juta selama enam bulan ini,” tegasnya.
Ia menegaskan, ada 34 guru sertifikasi mulai dari Madrasah Ibtidaiyah (MI) hingga Madrasah Aliyah (MA) di Ponpes tersebut yang belum dibayarkan dana sertifikasi mereka. Meski belum dibayar, namun para guru tetap mengajar dan bahkan tidak ada niat sedikitpun untuk mogok mengajar. “Kita tidak tau alasan belum dibayar padahal syarat sudah lengkap. Ironisnya ada guru yang sertifikasinya tidak jelas malah itu yang sudah dibayar,” tegasnya.

Sementara itu, Korbid Hukum Yayasan Ponpes Darul Aminin NW Aikmual, Achmad Syaifullah menegaskan saat ini Kemenag Lombok Tengah sedang tidak baik-baik saja, karena oknum pegawai di Kemenag terindikasi melakukan penyalahgunaan wewenang atas pencairan sertifikasi guru. “Perbuatan dan tindakan oknum pegawai di lingkup Kemenag Lombok Tengah secara nyata melakukan perbuatan yang terindikasi masuk kategori tindak pidana korupsi yakni dengan melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang yang masuk dalam kategori sewenang- wenang atas pencairan dana sertifikasi guru,” ungkapnya.

Baca Juga :  Habisi Nyawa Istrinya, Suriatman Minta Maaf

Persoalan ini dimulai dari adanya sengketa kepengurusan yayasan Darul Aminin NW Aikmual, terdapat dualisme kepengurusan yayasan sehingga masing-masing pihak saling mengklaim keabsahan dokumennya. Kemudian terhadap persoalan tersebut bermuara di Pengadilan Negeri (PN) Praya yang diajukan oleh H Fihiruddin yang diwakili oleh dirinya dan patner selaku kuasa hukum melalui gugatan perbuatan melawan hukum dengan register perkara no. 48/pdt.g/2022 PN Praya melawan Himni dkk. “Yang kemudian telah diputuskan oleh PN Praya pada Maret 2023 dengan memenangkan penggugat atau H Fihiruddin yang sah sebagai ketua Yayasan Darul Aminin dan membatalkan seluruh akta kepengurusan Himni Dkk. Kemudian atas putusan PN Praya tersebut dikuatkan kembali oleh putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 61/PDT/2023/PT.Mtr dan sekarang terhadap sengketa tersebut masih diperiksa dalam tingkat Kasasi di Mahkamah Agung,” tegasnya.

Namun demikian sejatinya persoalan hukum lain yang paling fundamental dan menjadi permasalahan adalah terjadi di Februari 2023 pada saat sengketa masih berjalan (status a quo). Dimana difasilitasi oleh pihak Kemenag terhadap akun sertifikasi guru telah diambil alih, diubah dan menghapus seluruh guru guru sertifikasi yang layak mendapatkan sertifikasi menjadi tidak layak mendapatkan sertifikasi.

Baca Juga :  BK Belum Ambil Tindakan untuk Oknum Dewan Sabu

“Termasuk mengganti nama-nama guru yang layak tersebut dengan orang lain yang tidak pernah terlibat dalam proses belajar mengajar (tidak layak) sampai kemudian orang yang tidak pernah mengikuti kegiatan belajar mengajar tersebut mendapatkan gaji sertifikasi dari negara,” terangnya.

Bahkan pihak yayasan sudah melakukan beberapa kali koordinasi untuk dapat menyelesaikan persolan sertifikasi ini. Namun kemudian oleh oknum-oknum pegawai disinyalir terlibat dalam dugaan penyalahgunaan wewenang tidak menjalankan tugas dan fungsinya serta cendrung acuh dan tidak ada inisiatif untuk dapat menyelesaikan administrasi atas hak-hak guru sertifikasi. “Sehingga terdapat sertifikasi guru yang terancam tidak dibayarkan, makanya kami meminta agar dana sertifikasi bagi guru ini segera dilakukan pembayaran,” terangnya.

Menanggapi hal itu, Admin Simpatika Kemenag Lombok Tengah, Ahmad Sanhaji memastikan akan tetap membayar dana sertifikasi bagi guru yang dianggap sudah berhak. Hanya saja sebelumnya tidak dilakukan pembayaran karena adanya sengketa yang terjadi di internal ponpes. “Akan tetap dibayar tapi sebelumnya karena adanya dualisme di ponpes dan ini yang menjadi penghambat dan kalau tidak ada dualisme maka pasti akan cepat proses pembayaran. Makanya ini dibayar mana yang dikatakan layak,” terangnya. (met)

Komentar Anda