Baru Delapan Desa Terima DD

Syarwan
Syarwan.(AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTB, Syarwan mengatakan baru delapan desa yang telah menerima dana desa tahap I tahun 2020. Sementara sebanyak 987 desa di Provinsi NTB hingga saat ini masih belum menerima dana desa yang menjadi haknya.

Jumlah desa di Provinsi NTB mencapai 995 desa. Delapan desa yang telah menerima dana desa berada di Lombok Timur. Sedangkan seluruh desa di tujuh  kabupaten lainnya masih nihil. “Ada delapan desa di Lotim, tanggal 21 Februari lalu dananya sudah disalurkan ke rekening desa,” terang Syarwan saat ditemui usai menghadiri sebuah acara, Selasa kemarin (25/2).

Delapan desa tersebut, yaitu Desa Aikmel, Lenek Daya, Aikmel Barat, Toya, Kalijaga Tengah, Bagik Nyaka Santri, Aikmel Timur, dan Keroya. Total dana desa yang telah disalurkan ke delapan desa tersebut sebesar Rp 4,31 miliar. Menurut Syarwan, seluruh desa akan menerima dana desa tahap I sebesar 40 persen. Kemudian nantinya tahap II sebesar 40 persen dan sisanya 20 persen pada tahap III. “Kan sekarang itu tahap pertama 40 persen, dulu 20 persen,” paparnya.

Berbeda halnya dengan desa mandiri. Tahap pertama langsung diberikan 60 persen, kemudian sisanya tahap kedua 40 persen. “Hanya dua tahap desa mandiri. Tapi di NTB, belum ada desa yang kategori mandiri,” ungkapnya.

Diakui Syarwan, desa-desa di NTB sudah terbiasa terlambat menerima dana desa. Meski terlambat, namun diyakini 100 persen akan terealisasi seperti tahun-tahun sebelumnya. Syarwan sendiri berharap, seluruh desa bisa segera menerima dana desa. Dengan begitu, pembangunan di desa bisa cepat dilaksanakan. “Selain delapan desa di Lotim, yang siap ditransfer dana desa itu untuk 10 desa di Lombok Barat,” sebutnya.

Di Kabupaten Lombok Barat, ada 6 desa yang akan ditransfer uangnya pada tanggal 27 Februari besok. Kemudian berikutnya 4 desa. “Uangnya akan masuk rekening pada tanggal 27 dan 28 Februari 2020 untuk 10 desa di Lobar,” papar Syarwan.

Total dana desa untuk 10 desa di Lombok Barat tersebut sebesar Rp 5,14 miliar. Seperti desa di Lotim, hanya 40 persen diterima untuk tahap I. Ada yang menerima sekitar Rp 300 juta hingga Rp 800 juta. Desa Sekotong Tengah paling besar akan menerima dana desa tersebut. Untuk tahap I mencapai Rp 802 juta. Mengingat, pagu anggaran dana desa untuk Sekotong Tengah tahun 2020 lebih dari Rp 2 miliar.

Lebih lanjut disampaikan Syarwan, pada dasarnya tidak ada kendala dalam penyaluran dana desa. Namun harus diakui, ada beberapa peraturan yang disesuaikan. “Katanya sih untuk Sumbawa Barat tinggal tandatangan Bupati. Setelah itu langsung 100 persen akan tersalurkan,” ucapnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil (DPMPD-DUKCAPIL) Provinsi NTB, Dr Ashari yang dimintai keterangannya menegaskan, lambannya penyaluran dana desa di NTB bukan disebabkan masalah di tingkat desa. “Ini kan kuncinya di camat dan PMD kabupaten masing-masing. Catat ucapan saya ini, kabupaten yang buat lamban atau cepat penyaluran dana desa, bukan Provinsi,” ujar Ashari.

Dijelaskan, syarat-syarat pencairan dana desa yaitu Peraturan desa tentang APBDes, Peraturan Bupati, Surat kuasa dan lain-lain. Semua itu ujungnya di kabupaten. Dana desa bisa dicairkan apabila seluruh syarat sudah terpenuhi. Disinilah pentingnya peran kabupaten. “Perdes belum, itu tergantung kabupaten. Ini makanya kita minta agar dipercepat. Bisa cepat atau tidak tergantung kabupaten. Itu intinya. Kita harapkan kabupaten agar ada inovasi untuk percepatan. Ada desa yang sudah semua syarat lengkap, datang ke PMD kabupaten malah lagi disuruh ke camat,” ungkapnya.

Pemprov sendiri sejak Januari lalu telah melakukan sosialisasi. Namun faktanya, untuk Perbup saja masih ada beberapa desa yang lamban. “Yang sudah keluar surat kuasa hanya 3 kabupaten sampai sekarang. Yaitu Dompu, Lotim dan Lobar. Yang lain katanya masih proses,” kata Ashari.

Dalam kesempatan tersebut, Ashari juga mengingatkan seluruh Kades untuk tidak main-main dengan dana desa. Apabila kedepan ada Kades yang menjadi tersangka, maka dana desa akan diblokir. “Kalau itu kebijakan pusat,” tandasnya.

Kades Jeringo Kabupaten Lombok Barat, Sahril mengatakan, lambannya penyaluran desa bukan kesalahan pemerintah desa. “Pemdes siap percepat pencairan dana desa. Yang gak siap itu pemda. Kami sudah selesai persyaratan. Tapi belum juga,” ucapnya.

Hal yang disesalkan Sahril juga, banyaknya regulasi tentang dana desa. Alasannya, untuk menghindari penyalahgunaan dana desa. “Terlalu banyak aturan tentang dana desa. Kami ini ingin membangun desa. Kami tidak ingin jadi target APH. Kami tidak mungkin akan korupsi,” katanya.

Total dana desa yang diperoleh Provinsi NTB pada 2020 sebesar Rp 1,23 triliun lebih. Meningkat sekitar Rp 51 miliar dibanding tahun sebelumnya yang hanya Rp 1,18 triliun. Kabupaten Lombok Timur mendapatkan dana desa paling besar mencapai Rp 316,38 miliar. Kemudian Lombok Tengah Rp 209,21 miliar, Lombok Barat Rp 161,72 miliar, Kabupaten Lombok Utara (KLU) sebesar Rp 71,44 miliar. 

Berikutnya kabupaten Bima mendapatkan Rp 189,45 miliar, Sumbawa Rp 148,33 miliar, Dompu Rp 72,22 miliar, dan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) sebesar Rp 62,57 miliar. (zwr/ami)

Komentar Anda