Barang Ilegal Gampang Masuk Gili Matra

Dende mengaku, hal ini sudah disampaikan dan bahkan informasi diperoleh pihaknya bahwa provinsi sudah turun melakukan pengawasan terhadap toko-toko. Terkait penyaluran barang ke tiga gili memang harus punya izin. Jika UKM maka harus izin ke tingkat kecamatan, jika diatas Rp 500 juta maka harus mengurus izin ke Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Lombok Utara. “Kalau di kami sudah tidak boleh mengeluarkan izin. Hanya bisa melakukan koordinasi dan memberikan rekomendasi,” terangnya.

Baca Juga :  Dewan-Eksekutif Lombok Utara Sepakat Bongkar Royalti Karya Bahari

Jika terkait izin industri sudah ranah Disnaker, sementara pihak Diskoperindag masuk sebagai tim pengawasan. Menanggapi hal tersebut, Kabid Pelayanan Perizinan Disnaker PMPTSP Lombok Utara, Suryadin mengakui, bahwa pihaknya telah mengeluarkan izin usaha skala besar. Akan tetapi, terkait penyeberangan barang sendiri itu kewenangannya ada di Dinas Perhubungan Kelautan dan Perikanan (Dishublutkan). “Kami mengeluarkan izin-izin usaha skala besar. Sedangkan, penyeberangan barang itu kewenangan Dishublutkan,” ucapnya.

Baca Juga :  Gerindra Tuntut Pelibatan Wabup dalam Pemerintahan JODA

Ia mengungkapkan, pihaknya sendiri tidak mengeluarkan izin kepada pelaku usaha yang menggunakan tanah GTI, karena legalitas tanah itu tidak dimiliki sehingga pengusaha yang drop diduga barang ilegal itu pihaknya tidak tahu. (flo)

Komentar Anda
1
2