Bappenda NTB Bersama Bea Cukai Mataram Awasi Peredaran Cukai Rokok Ilegal

Pengawasan Cukai Rokok Ilegal
Kepala Bappenda NTB H Iswandi bersama Kepala Kantor Bea Cukai Mataram I Putu Alit saat menunjukan rokok produksi IKM lokal NTB yang sudah taat menggunakan pita cukai rokok resmi pedagang rokok di Pasar Kopang.

MATARAM – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi NTB bersama KantorĀ  Bea Cukai Mataram mendatangi dua pasar tradisional terbesar di Lombok Tengah, yakni Pasar Kopang dan Pasar Renteng, Praya, Selasa (6/4). Kegiatan turun ke pasar tradisional tersebut dilakukan untuk menekan peredaran pita cukai rokok ilegal dan palsu.

Kepala Bappenda NTB Dr H Iswandi bersama Kepala Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai TMP Mataram I Putu Alit Ari Sudarsono memimpin langsung sosialisasi sekaligus operasi pita cukai rokok ilegal dan palsu kepada pedagang rokok di dua pasar tradisional yang ada di Lombok Tengah.

Dalam sosialisasi dan operasi terkait dengan peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil olahan tembakau, kehadiran Tim Gempur Rokok Ilegal tersebut juga bertujuan untuk lebih mengenalkan masyarakat umum tentang jenis rokok atau tembakau kemasan ilegal, yang meliputi rokok atau hasil tembakau kemasan dengan pita cukai palsu, rokok hasil tembakau kemasan dengan tanpa pita cukai (polos) , rokok / hasil tembakau kemasan dengan pita cukai bekas dan rokok / hasil tembakau kemasan dengan pita cukai salah peruntukan.

Tim dari Bea Cukai Mataram juga memeriksa sejumlah rokok dengan menggunakan alat laser untuk mengetahui apakah rokok tersebut asli atau palsu bahkan pita cukai rokok bekas.

Baca Juga :  Tim Pembina Samsat Tingkat Provinsi NTB Samakan Persepi Dongkrak Penerimaan PKB

“Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah peredaran rokok ilegal dan penggunaan cukai palsu, dengan memberikan sosiasliasi kepada pedagang dan masyarakat di pasar tradisional. Kita mulai dulu di pasar tradisional, karena rokok cukai ilegal ini mulai dari masyarakat tradisional,” kata Kepala Bappenda NTB H Iswandi di sela-sela operasi di Pasar Kopang.

Menurut Iswandi peredaran cukai rokok ilegal dan penggunaan pita cukai palsu dan bekas membuat pendapatan daerah dan negara rugi dari penerimaan yang bersumber cukai tembakau dan rokok. Karena itu, Bappenda NTB bersama Kantor Bea Cukai Mataram akan terus gencar melakukan pengawasan dan sosialisasi kepada pedagang di pasar tradisional dan juga toko modern agar menolak membeli dan menjual rokok yang menggunakan pita cukai rokok palsu, dan tembakau rokok irisan yang tidak menggunakan pita cukai rokok resmi di kemasan rokoknya.

ā€œKecenderungan cukai rokok ilegal dan palsu ini terus meningkat. Karena itu perlu sosialiasi dan edukasi, agar masyarakat bisa membedakan cukai asli dan illegal dan masyarakat perlu waspada,ā€ kata Iswandi. Ā 

Baca Juga :  Bappenda NTB Targetkan 1 Juta Obyek Pajak Aktif Kendaraan Bermotor

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Mataram I Putu Alit Ari Sudarsono mengatakan pendapatan negara yang bersumber dari cukai rokok semakin meningkat. Bahkan di masa pandemi Covid-19 ini, pendapatan cukai rokok, disaat sektor lainnya menurun, tapi justru pendapatan negara dari cukai rokok justru naik. Dengan kondisi ini, tentunya, sudah semestinya menjadi perhatian semu pihak, agar penggunaan pita cukai palsu dan peredaran rokok ilegal ini bisa diberangus.

ā€œMelalui sosialisasi dan pengawasan ini kita ingin peredaran cukai rokok ilegal dan palsu ini bisa diminimalisir,ā€ kata Putu.

Putu mengakui jika di NTB peredaran rokok yang menggunakan pita cukai palsu dan peredaran rokok illegal sangat sedikit.Ā  Hal itu karena, NTB menjadi sentra penghasil produksi tembakau dan masyarakat banyak membuat tembakau iris untuk dikonsumsi sendiri, sehingga bisa menekan peredaran cukai ilegal.

ā€œNTB masih kecil pelanggaran peredaran cukai palsu dan rokok illegal, tapi kita harus tetap waspada dengan turun melakukan pengawasan dan pemantauan serta sosialisasi kepada masyarakat,ā€ pungkasnya. (luk)

Komentar Anda