Banyak Honorer Baru Bakal Dipecat

Lalu Alwan Basri (Ali Ma'shum/Radar Lombok)

MATARAM – Nasib pegawai honorer yang baru diangkat berada di ujung tanduk. Honorer atau tenaga penunjang kegiatan (TPK) yang tidak lama diangkat ini tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat. Karenanya honorer yang terhitung baru akan dihapus atau dipecat. “TPK kita yang belum lama diangkat akan dirumahkan,” ujar Sekda Kota Mataram, Lalu Alwan Basri, Kamis (15/2).

Sebelumnya, pemerintah pusat melarang kementerian atau lembaga serta pemerintah daerah untuk tidak mengangkat pegawai non-ASN atau honorer mulai 28 November 2023. Larangan tersebut setelah Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disahkan. UU ini merupakan revisi dari UU Nomor 5 Tahun 2014 yang mengatur berbagai aspek terkait dengan ASN dan pegawai pemerintah.

Salah satu perubahan signifikan yang diatur dalam UU ASN adalah penghapusan pegawai pemerintah berstatus honorer. UU ini menegaskan bahwa tidak akan ada lagi pegawai pemerintah dengan status honorer, dan penataan pegawai honorer harus selesai paling lambat pada bulan Desember 2024.

Baca Juga :  Hotel akan Dibangun di eks Bandara Selaparang

Persiapan dilakukan Pemkot Mataram untuk menindaklanjuti aturan terbaru tersebut. Rapat koordinasi dilakukan dengan menghadirkan seluruh OPD yang memiliki TPK atau honorer. Rapat sekaligus untuk penataan TPK yang direkrut, maupun TPK yang lulus seleksi rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). “Karena sudah jelas di undang-undang terbaru tentang ASN itu tidak boleh ada perekrutan honorer baru,” katanya.

Validasi data dilanjutkan oleh Pemkot Mataram. Hasilnya didapati ada penambahan honorer atau TPK di beberapa OPD. “Kita tata kembali supaya tidak ada penambahan yang baru. Kita kembalikan dulu semua TPK ini ke dinas teknis asalnya. Contoh ada penjaga malam yang diganti oleh anaknya. Nah ini kita kembalikan ke tempat awalnya dulu. Karena tetap saja pergantian itu namanya mengangkat baru,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pohon Tumbang, Empat Korban Masuk RS

Jumlah honorer baru ini disebutnya cukup banyak karena pergantian TPK dengan beragam kebutuhan. Seperti pergantian karena TPK sebelumnya lulus rekrutmen PPPK dan ada juga pergantian TPK karena pindah kerja dan terdaftar sebagai calon legislatif (caleg). “Nah, pergantian ini yang tidak boleh dengan yang baru itu,” terangnya.

Pengangkatan baru ini kata Sekda menyalahi ketentuan. Karenanya honorer baru atau pengganti ini akan dirumahkan atau diberhentikan oleh Pemkot Mataram. “Ada yang baru satu bulan bekerja, saya belum tahu jumlah keseluruhannya berapa sekarang karena masih didata,” jelasnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono saat dikonfirmasi masih belum bisa berkomentar banyak. Jumlah honorer baru masih didata secara keseluruhan. “Nanti saja ya masih didata ini,” katanya. (gal)

Komentar Anda