Banggar dan TAPD Kesulitan Tutupi Penundaan DAU

Mori Hanafi (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sampai saat ini masih belum bisa merampungkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioriats Plafon (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2016.

Wakil Ketua Banggar DPRD Provinsi NTB, Mori Hanafi mengatakan, saat ini eksekutif maupun legislatif masih menyisir dan memverifikasi program-program yang bisa ditunda atau dikurangi anggarannya. “Masalahnya yang buat lama itu, program yang mau kita tunda atau kurangi anggarannya sudah berjalan. Jadi sulit juga, masih pusing kita makanya ini,” ujar Mori Selasa kemarin (30/8).

Menurutnya, tidak mudah menutupi penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) yang jumlahnya lebih dari Rp 161 miliar. Apalagi program-program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sudah berjalan dan tidak mungkin dikorbankan.

Terkait dengan solusi lain seperti penambahan dana untuk menutupi penundaan DAU dari dividen PT Daerah Maju bersaing (DMB) atas kepemilihan 6 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT), Mori menilai hal itu belum bisa dilakukan saat ini. “Memang sih ada dividen yang belum tertagih, tapi kan belum bisa kita masukkan ke APBD-P saat ini,” ucapnya.

Baca Juga :  Mori Minta Pejabat DPRD dan TAPD Tidak Diganti

Sejauh ini lanjut Mori, Pemerintah Provinsi NTB bersama DPRD terus berupaya menagih dividen tersebut. Salah satu langkah yang telah dilakukan dengan cara melakukan komunikasi intensif dengan PT Multi Daerah Bersaing (MDB) atau PT Multi Capital (MC).

Setelah melalui serangkaian pertemuan, ada hasil yang cukup memuaskan. PT DMB akan menerima dividen, yang kemudian akan disetor kembali ke Pemerintah Provinsi NTB sebesar 40 persen, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) 40 persen dan Sumbawa 20 persen, setelah dikurangi 10 persen untuk PT DMB sendiri. “Tapi ini kan masih proses, sejauh ini alhamdlillah baik hasilnya. Tapi belum pasti sih, makanya belum bisa kita masukkan berapa jumlahnya ke APBD. Dan belum terjadi juga penerimaan dividen tersebut,” terang Mori.

Awalnya, soal dividen ini akan menggunakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan hitungan. Namun, dengan perkembangan saat ini maka pihak DMB dan PT Multi Capital tidak perlu lagi melibatkan BPK. “Multi Capital infonya lebih condong akan bayar, jadi tidak perlu sih pakai BPK,” ucap Mori.

Baca Juga :  Mori Minta Pejabat DPRD dan TAPD Tidak Diganti

Persoalan yang selama ini melanda sehingga dividen tidak tertagih, PT Multi Capital (MC) merasa telah membayar lebih. Sementara PT DMB dalam hitungannya berbeda 180 derajat dengan PT MC. Namun karena saat ini PT MC beriktikad baik dengan kesediannya membayar dividen, tentunya BPK tidak diperlukan lagi.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi NTB H Supran belum bisa dimintai tanggapannya terkait dividen dari PT DMB. Apabila dividen tersebut benar-benar bisa tertagih tentunya akan membantu kondisi keuangan daerah. Terkait dengan solusi penundaan pembayaran DAU, langkah yang diambil terus menyisir pos-pos anggaran SKPD yang bisa dipangkas. “Kita masih sedang sisir itu makanya, mana yang bisa kita pangkas terutama program-program yang non strategis,” ujarnya.

Anggaran SKPD yang dipangkas yaitu karena dianggap tidak strategis dan bisa ditunda. Misalnya saja seperti rehab kantor, pengadaan kendaraan dinas dan program lainnya. “Perjalanan dinas juga kita kurangi, harus diminimalisir yang penting-penting saja,” ucapnya. (zwr)

Komentar Anda