Bandar Ganja di Dasan Agung Tertangkap

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Putusan Utama menunjukkan pelaku dan barang bukti. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Tim Sat Resnarkoba Polresta Mataram meringkus pria berinisial MJ (29 tahun) warga Gunung Pengsong, Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. MJ diduga sebagai pengedar ganja. “MJ ini bisa dibilang bandar narkotika jenis ganja asal Dasan Agung. Ia kami tangkap kemarin di rumahnya,’’ kata Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama, kemarin.

Saat penggerebekan dan penggeledahan di kediamannya MJ, petugas mendapati 1 plastik klip berisi daun, batang, dan biji yang diduga ganja seberat 1,98 gram. Petugas juga menemukan sejumlah alat komunikasi yang dijadikan barang bukti. “Ini ada ganjanya 1,98 gram. Jumlahnya memang sedikit. Karena ini adalah sisa penjualan sebelumnya,’’ bebernya.

MJ ini diketahui bukan pemain baru. Petugas memperoleh keterangan, bahwa MJ dulunya adalah pemakai ganja. Kini beralih menjadi pengedar dan bandar ganja. “Dulu dia ini pemakai. Sekarang bandar, sudah dua tahun dia menjual,’’ tuturnya.

Petugas sudah cukup lama mengintai gerak-gerik pelaku. Kini tertangkap lengkap dengan barang bukti ganja. “MR ini bandar spesialis ganja di Dasan Agung. Dia juga agak licin pergerakannya. Tapi sekarang sudah tertangkap,’’ katanya.

Kesehariannya, pelaku mengklaim diri sebagai wiraswasta. Tetapi pendapatannya masih dianggap kurang. Ingin pendapatan lebih, pelaku bertransaksi menjual ganja. “Sama saja alasannya. Ingin menambah pendapatan. Ganja didapatkan di Karang Bagu. Kita proses lebih lanjut dan kembangkan jaringannya,’’ tukasnya.

Karena menjual dan mengonsumsi ganja, MJ dijerat Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara. (der)

Komentar Anda