Bagi Beras, Polisi Panggil Oknum Caleg Kota Mataram

Kompol I Made Yogi Purusa Utama (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM-Satreskrim Polresta Mataram melayangkan surat panggilan ke oknum caleg Kota Mataram dari Partai Perindo inisial NKP untuk diperiksa sebagai terlapor dalam kasus tindak pidana pemilu.
“Surat panggilan sudah kami layangkan beberapa hari lalu,” ucap Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Rabu (24/1).

Pemeriksaan NKP ini setelah penyidik memeriksa sekitar 7 saksi, sesudah penanganan laporan dugaan tindak pidana pemilu tersebut naik ke tahap penyidikan. “Sebanyak 7 saksi itu ada dari penerima beras (yang diberikan NKP), ahli pidana dan Bawaslu, serta pelapor,” katanya.

Dugaan tindak pidana pemilu tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat inisial IGAP, warga Cakranegara, Kota Mataram ke Bawaslu Kota Mataram. Terhadap laporan tersebut Bawaslu Kota Mataram menilai ada dugaan tindak pidana pemilu.

Sentra Gakkumdu Kota Mataram (meliputi Bawaslu Kota Mataram, Kejaksaan Negeri Mataram dan Polresta Mataram) kemudian menyerahkan penanganan sepenuhnya ke Satreskrim Polresta Mataram, Sabtu (13/1) lalu.
Di dalam laporan yang diterima, NKP disebut membagikan beras ke masyarakat sekitar.

Beras yang dibagikan itu disertai dengan gambar terlapor (NKP) yang bertuliskan, jika memilih dirinya menjadi caleg akan diberikan beras itu. “Saksi yang menerima beras itu juga membenarkan hal itu,” bebernya.
Bukan hanya itu, NKP juga kedapatan mengunggah foto atau dokumentasi kegiatan bagi-bagi sembako di media sosial miliknya.

Semenjak kasus itu diterima, pihaknya memiliki waktu 14 hari untuk melakukan penyidikan. Kini, Satreskrim Polresta Mataram tinggal memiliki waktu 7 hari untuk merampungkan berkas penyidikan dan penetapan tersangka. “Setelah kita menetapkan tersangka dan berkas perkara rampung, langsung kami limpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.

Terhadap kasus ini, sangkaan pasalnya mengarah ke Pasal 523 ayat (1) junto Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (sid)

Komentar Anda