Azril Banding, Jaksa Siap Ladeni

VONIS : Lalu Azril Sopandi saat hadir di sidang vonis Pengadilan Tipikor Mataram beberapa waktu lalu. (Dok/RADAR LOMBOK)
VONIS : Lalu Azril Sopandi saat hadir di sidang vonis Pengadilan Tipikor Mataram beberapa waktu lalu. (Dok/RADAR LOMBOK)

MATARAM– Mantan Direktur PT Tripat, terdakwa korupsi uang ganti rugi gedung milik Dinas Pertanian  dan UPT BPP Kabupaten Lombok Barat untuk pembangunan LCC Narmada, Lalu Azril Sopandi, tidak puas dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram atas vonis yang dijatuhkan kepadanya. Dimana majelis hakim memvonis dirinya dengan pidana penjara selama 5 tahun, dan denda Rp 200 Juta. Tidak hanya itu, Azril juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 891.126.837. 

Hukuman tersebut dinilai belum memenuhi rasa keadilan. Untuk itu ia menempuh upaya hukum banding.

Mendengar Azril mengajukan banding, pihak Kejaksaan Tinggi NTB siap meladeni. “Kalau dia layangkan banding kita juga banding,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Dedy Irawan, Sabtu (25/7).

Keputusan untuk ikut banding, kata Dedy, adalah kewajiban karena terdakwa telah mengajukan banding. Kini pihaknya tengah mempersiapkan kontra memori.”Kalau terdakwa sudah memasukkan memori banding nanti kami akan balas, sebagai kontra memori banding,” jelasnya.

Anggota penasihat hukum Lalu Azril Sopandi, Ina Maulina, sebelumnya mengatakan upaya banding yang ditempuh karena kliennya merasa vonis majelis hakim belum memenuhi rasa keadilan. Ina menyebut bahwa beberapa pembelaan yang diajukan kliennya tidak menjadi pertimbangan majelis hakim. Salah satunya terkait uang ganti rugi gedung milik Dinas Pertanian  dan  UPT. BPP Kabupaten Lombok Barat dari PT Blis senilai Rp 2,7 miliar. Dimana dari uang sebesar itu, PT Tripat yang saat itu dipimpin terdakwa Lalu Azril tidak dianggap tidak menggunakan seluruh uang ganti rugi yang diberikan PT Bliss. Melainkan hanya digunakan sebagian. Karena itu munculnya sisa anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan yang kisarannya sekitar Rp 500 jutaan.

“Pertanyaannya apakah itu uang negara? Itu kan uang milik PT Blis bukan uang PT Tripat sehingga bukan termasuk kerugian keuangan negara. PT Blis juga tidak pernah mempermasalahkannya (sisa uang),”jelasnya.

Dalam kasus ini, Ina juga menyayangkan jaksa penuntut umum (JPU) yang tidak dapat menghadirkan Direktur PT Blis, Isabel Tanihaha sebagai saksi di persidangan. Padahal kesaksiannya sangat diperlukan. “Seharusnya, Isabel dihadirkan karena sebagai saksi kunci. Tetapi hanya BAP (berita acara pemeriksaan) yang dibacakan,” keluhnya.

Atas beberapa pertimbangan tersebut pihaknya mengajukan banding. Dengan harapan vonis hakim Pengadilan Tipikor Mataram dapat dianulir nantinya.”Sekarang kita sedang siapkan memori bandingnya,”tutupnya.(der)

Komentar Anda